Ngeri! Galian Ilegal di Brebes Telan Korban Jiwa, Keluarga Minta Pertanggungjawaban Pemilik Lahan

16 Desember 2025 22:43 16 Des 2025 22:43

Thumbnail Ngeri! Galian Ilegal di Brebes Telan Korban Jiwa, Keluarga Minta Pertanggungjawaban Pemilik Lahan
Camat Bajarharjo , Nanang Raharjo datangi lokasi galian C yang akibatkan korban jiwa (Foto: Dedy for ketik.com)

KETIK, BREBES – imInsiden tragis menimpa lokasi penambangan tanah uruk (Galian C) diduga ilegal di Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Selasa, 16 Desember 2025. Peristiwa ini mengakibatkan seorang pekerja tewas tertimbun longsor.

Identitas korban meninggal dunia yaitu Risto (40) warga RT. 17/RW. 7 Desa Malahayu Bajarharjo. Peristiwa naas tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat korban sedang melakukan aktivitas penambangan secara manual.

Menurut keterangan warga, tebing setinggi kurang lebih 15 meter tiba-tiba runtuh dan langsung menimbun korban yang berada tepat di bawahnya. Sementara rekan kerjanya selamat.

‎Proses evakuasi berlangsung selama dua jam dengan melibatkan warga setempat. Jenazah korban akhirnya berhasil ditemukan dan segera dilarikan ke RS  terdekat namun nyawanya tak tertolong

‎Candriawan, keluarga korban menyampaikan korban adalah dua keponakanya yang telah bekerja kepada Darsa, pemilik lahan.

‎"Yang kerja itukan dua orang, masih kakak beradik. Jad kakanya meninggal sementara adiknya selamat, mereka bekerja pada Pak Darsa," ujar Candriawan.

‎Candriawan membeberkan korban yang saat ini telah di kebumikan meninggalkan istri dan satu orang anak. Ia meminta pihak pemilik lahan untuk ada itikad baik kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

‎"Sebagai mewakili keluarga, kami meminta ada itikad baik dari Pak Darsa untuk bagaimana keluarga yang ditinggalkan mendapat perhatian," pinta Darsa.

‎Sementara Kusworo, Kepala Dusun setempat membeberkan galian tersebut diketahui memang belum berizin, bahkan  kecelakaan kerja akibatkan korban jiwa sebelumnya telah terjadi.

‎"Sekitar 3 tahun lalu peristiwa kecelakaan akibatkan korban jiwa juga pernah terjadi, kali ini terjadi lagi, sehingga sudah ada 2 korban jiwa pada galian itu, kami harap gelian tersebut ditutup atau mungkin dilegalkan agar tidak lagi ada korban jiwa," ujar Kadus Kusworo.

‎Terpisah, Camat Banjarharjo, Nanang Rahardjo membenarkan aktivitas galian C di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Ia memastikan bahwa setelah kejadian ini, lokasi tambang akan ditutup sementara.

‎“Kami sudah cek lapangan, dari keterangan warga, galian itu tidak ada izin resmi,” terang Nanang Raharjo.

‎"Penambangan manual sekalipun tetap wajib mengikuti aturan dan tidak boleh dilakukan tanpa izin, terutama karena risiko longsor cukup tinggi," sambungnya.

‎Berdasarkan pengamatan di lapangan, lokasi Galian C tersebut yang diduga kuat tidak mengantongi perizinan resmi kini telah dipasang garis polisi.

‎Didapat Informasi pihak kepolisian setempat  telah melakukan penyelidikan. Dimungkinkan Jika terbukti beroperasi tanpa izin (ilegal) dan ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pemilik lahan dan pengelola dapat diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan UU Minerba.

‎Hingga berita ini diturunkan, pemilik lokasi Galian C tersebut belum memberikan keterangan resmi, meski telah dicoba dikonfirmasi melalui sambungan telepon atau didatangi kediamanya. (*)

Tombol Google News

Tags:

kecelakaan Kerja korban jiwa Malahayu Galian c ilegal Tertimbun Banjarharjo.