SAH! Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sepakati Dua Perda Strategis, Apa Saja?

20 Januari 2026 14:53 20 Jan 2026 14:53

Thumbnail SAH! Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sepakati Dua Perda Strategis, Apa Saja?

Gubernur Khofifah bersama Pimpinan DPRD Jatim menandatangani dua Perda Strategis di sela Sidang Paripurna di Gedung DPRD Jatim di Surabaya, Senin, 19 Januari 2026. (Foto: Biro AdpimSetdaprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Jatim resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin 19 Januari 2026.

Kedua Perda itu, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jatim.

Khofifah menegaskan, untuk Perda yakni Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam digodok untuk melindungi dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam di Jatim.

Sejauh ini memang ada sejumlah permasalahan dan kendala seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas dan mutu produk, rendahnya kapasitas sumber daya manusia serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.

Hal lain, menyangkut fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam yang selama belum berjalan optimal.

"Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam," tuturnya. 

"Termasuk kolaborasi sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam," lanjut Khofifah.

Selain itu, Provinsi Jatum menjadi daerah yang memberikan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budi daya dan produksi garam di Indonesia, sehingga pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan harus mampu meningkatkan kesejahteraan pembudi daya ikan dan petambak garam.  Jatim tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional dengan total 329.102,14 ton sepanjang tahun 2025.

Produksi Perikanan Tangkap Jawa Timur disebut yang tertinggi secara nasional dengan produksi 607.344,30 ton sepanjang tahun 2025. Juga produksi perikanan budi daya tertinggi ketiga nasional dengan total produksi 1.441.559,31 ton, di tahun 2025. Juga didukung dengan angka ekspor komoditas perikanan Jatim sepanjang tahun 2025 tertinggi secara nasional dengan angka 356.476,67 ton.

"Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional pada sentra ekonomi garam rakyat di Provinsi Jawa Timur dan diharapkan bisa mendorong produksi perikanan kita agar terus meningkat,” ungkapnya. 

Gubernur Khofifah juga menyampaikan pandangan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur. 

Perda inisiatif Pemprov Jatim ini pembahasannya dilakukan saat penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Jawa Timur pada Rapat Paripurna, 6 Oktober 2025 lalu.

Disampaikan Khofifah, Perda diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana mengingat materi muatan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur memerlukan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Jatim.

"Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi," ujarnya. 

Berdasarkan hasil kajian risiko bencana tahun 2023-2026 yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bahwa Provinsi Jatim memiliki 14 ancaman bencana, di antaranya banjir, banjir bandang, cuaca ekstrim, gelombang ekstrim dan abrasi, gempa bumi, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api.

Di wilayah Pemprov Jatim juga berisiko tinggi terjadi tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi dan Covid-19 yang tersebar di 38 kabupaten/kota.

"Perda menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik tahapan pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana dengan melibatkan peran serta berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix serta mendorong kerja sama dan koordinasi antar lingkungan pemerintahan dan dengan masyarakat serta lembaga usaha," jelasnya. 

Secara aspek formil dan materiil, Khofifah mengatakan dua Perda telah melalui proses pembentukan dan penyelarasan substansi baik melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jatim maupun proses fasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri. 

Khofifah berharap ditetapkannya dua Perda membawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih responsif, adaptif dan memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Jatim DPRD Jatim Perda Strategis Pelindungan Pembudi Daya Ikan Petambak Garam penanggulangan bencana