RPJP 2025–2045 Disahkan, Nagan Raya Punya Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun

26 September 2025 21:58 26 Sep 2025 21:58

Thumbnail RPJP 2025–2045 Disahkan, Nagan Raya Punya Peta Jalan Pembangunan 20 Tahun
Penyerahan dokumen RPJP 2025-2024 di Aula DPRK Nagan Raya, Jumat sore, 26 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, NAGAN RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Provinsi Aceh, resmi mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Nagan Raya Tahun 2025–2045.

Pengesahan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama Gedung DPRK, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Jumat sore, 26 September 2025.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRK, Dr. Said Syahrul Rahmad, didampingi Wakil Ketua I, dr. Azfalul Zikri, dan dihadiri 18 dari 25 anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Nagan Raya, Raja Sayang, jajaran Forkopimda, Sekda, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPK, camat, tenaga ahli fraksi, serta undangan lainnya.

Sebelum ketok palu, fraksi-fraksi DPRK menyampaikan pendapat akhir mereka. Fraksi Petiga Raya melalui juru bicara Muhammad Nazar menjadi yang pertama berbicara, disusul Fraksi Partai Aceh oleh Iradani, Fraksi Partai Golkar oleh Sarimin, Fraksi Demokrat Perjuangan oleh Rizki Julianda, dan Fraksi NasDem Restorasi Kebangsaan melalui Wahidin.

Rapat kemudian diskors selama 15 menit untuk pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Banmus). Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, yang ditandatangani oleh bupati dan pimpinan DPRK. Berita acara tersebut dibacakan langsung oleh Plt Sekretaris Dewan, Drs. Said Amri.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Raja Sayang menegaskan bahwa penyusunan RPJP 2025–2045 dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, mengacu pada ketentuan Pasal 12 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

“RPJP merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun. Dokumen ini menjadi acuan dalam penyusunan RPJM Kabupaten, arah kebijakan, program kerja, hingga komunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk optimalisasi dana transfer ke daerah,” ujarnya.

Raja Sayang juga menekankan pentingnya RPJP sebagai pedoman utama pembangunan. Menurutnya, dengan berakhirnya RPJP tahap pertama (2005–2025), penetapan RPJP tahap kedua menjadi keharusan agar pembangunan berjalan berkelanjutan, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Insya Allah, dengan ditetapkannya Qanun ini, pembangunan di Nagan Raya akan berjalan secara terarah dan konsisten, sehingga daerah kita semakin maju dan masyarakat semakin sejahtera,” tambahnya.

Ia menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari perencanaan, pembahasan bersama DPRK, evaluasi oleh Gubernur Aceh, hingga penyesuaian sesuai hasil evaluasi, telah diselesaikan.

“Hari ini menjadi momentum akhir dari seluruh tahapan. Setelah kita tandatangani persetujuan bersama, Raqan RPJP ini akan segera dibawa ke Gubernur Aceh untuk memperoleh nomor register provinsi dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

RPJP Nagan Raya Kabupaten Nagan Raya Aceh Wakil Bupati Nagan Raja Sayang Dprk Nagan Raya