Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Kota Batu Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Patuh Semeru

23 Juli 2025 18:25 23 Jul 2025 18:25

Thumbnail Ribuan Pelanggar Lalu Lintas di Kota Batu Kena Tilang Selama 9 Hari Operasi Patuh Semeru
Anggota Satlantas Polres Batu melaksanakan imbauan tertib berlalu lintas kepada Sopir Angkot di Terminal Batu Kota Batu dalam Operasi Patuh Semeru 2025. (Foto: Sholeh/Ketik)

KETIK, BATU – Sebanyak 1.282 pelanggar lalu lintas kena tilang polisi dalam sembilan hari pemberlakuan Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Batu.

Operasi Patuh Semeru sudah bergulir tanggal sejak 14 Juli 2025 dan akan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang. 

Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim menyampaikan, hingga sepuluh hari terakhir, pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm.

"Operasi sudah berjalan 9 hari sejak dimulai 14 Juli lalu. Ribuan pelanggar terjaring dan dikenakan tilang, baik tilang manual maupun elektronik," katanya, Rabu 23 Juli 2025.

Kevin menyebutkan, total 4.376 pelanggar sudah dikenakan tindakan selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2025.

Dari jumlah tersebut, lanjut Kevin, 3.094 dikenakan teguran, 328 tilang manual serta 954 tilang ETLE statis. Sehingga total pelanggar yang dikenai tilang sebanyak 1.282 pengendara kendaraan bermotor.

"Pelanggaran terbanyak tidak memakai helm untuk roda 2 dan tidak memakai safety belt untuk roda 4 yang paling banyak," jelasnya.

Kevin menekankan, operasi ini digelar untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. 

"Melalui operasi ini ditekankan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas ke depannya," urai AKP Kevin.

Selain itu, untuk mengurangi pelanggaran Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Batu telah melaksanakan imbauan tertib berlalu lintas kepada para sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Batu Kota Batu.

AKP Kevin menjelaskan bahwa sasaran dari kegiatan ini adalah pengemudi angkot, sebagai salah satu elemen penting dalam pelayanan transportasi publik di Kota Batu.

‎“Para pengemudi angkot merupakan ujung tombak dalam pelayanan transportasi masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi mereka untuk memahami dan menerapkan aturan berlalu lintas secara benar dan konsisten," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Polres Batu Satlantas Polres Batu Operasi Patuh Semeru 2025 pelanggaran tilang Kendaraan Bermotor