Reforma Agraria PT Rotorejo Kruwuk

Revolutionary Law Firm Jadi Penengah, Konflik Puluhan Tahun Berakhir Damai

30 September 2025 20:35 30 Sep 2025 20:35

Thumbnail Revolutionary Law Firm Jadi Penengah, Konflik Puluhan Tahun Berakhir Damai
endiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, Selasa 30 September 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Konflik agraria berkepanjangan yang membelit perkebunan PT Rotorejo Kruwuk akhirnya menemukan titik terang. Selasa 30 September 2025, di Aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar, berbagai pihak sepakat menandatangani berita acara bersama terkait pelaksanaan redistribusi tanah (redis).

Momentum bersejarah ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), BPN, perwakilan masyarakat penerima redis, perangkat desa, hingga PT Rotorejo Kruwuk selaku pemilik HGU yang habis sejak 2009.

Salah satu pihak yang mendapat sorotan adalah Revolutionary Law Firm, kuasa hukum masyarakat, yang sejak awal konsisten mendorong proses hukum berjalan adil.

Pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, menegaskan kesepakatan ini merupakan lompatan besar menuju kepastian hukum.

“Masyarakat yang sebelumnya terbelah antara pro dan kontra kini bisa bersatu. Kami, selaku kuasa hukum masyarakat, memastikan agar Pemkab Blitar melalui Gugus Tugas Reforma Agraria segera merekomendasikan penerima redis. Di sisi lain, BPN dan pihak perkebunan juga sudah menunjukkan komitmen kuatnya. Inilah jalan damai yang memberi kepastian hukum bagi semua,” ujar Trijanto.

Ia menambahkan, penyelesaian ini bukan sekadar kemenangan masyarakat, melainkan win-win solution. Masyarakat memperoleh sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti legalitas, sementara perusahaan kembali memiliki peluang untuk mengantongi HGU baru secara sah.

Dalam forum itu, Trijanto juga menyinggung sikap konsisten PT Rotorejo Kruwuk yang tetap membayar kewajiban pajak meski HGU telah berakhir sejak 2009.

“Sikap taat pajak ini patut diapresiasi. Total pembayaran yang sudah disetor perusahaan mencapai hampir Rp7 miliar. Komitmen semacam ini menjadi modal penting bagi negara untuk memberikan legitimasi baru dalam bentuk HGU,” jelasnya.

Menurutnya, langkah perusahaan inilah yang mempermudah lahirnya titik temu. Negara tidak hanya mengakui hak rakyat, tetapi juga tetap memberikan ruang usaha bagi korporasi.

Pertemuan resmi ini berlangsung dalam suasana konstruktif. Hadir di antaranya Kepala Desa Gadungan, Kepala Desa Sumberagung, kelompok masyarakat (Pokmas), hingga LPK-RI sebagai kuasa pendamping perusahaan. Seluruh pihak menandatangani berita acara kesepakatan dan menyatakan komitmen untuk menjaga hasil perundingan.

Rekonsiliasi antara rakyat, pemerintah, dan korporasi ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik agraria di Indonesia.

“Perjuangan hukum yang kami lakukan bertujuan menyeimbangkan. Rakyat memperoleh haknya secara sah, sementara perusahaan tetap memperoleh kepastian hukum untuk melanjutkan usaha perkebunannya.”

Dengan hadirnya Revolutionary Law Firm, konflik agraria yang sempat menegang berubah menjadi motor perdamaian. Reforma agraria di PT Rotorejo Kruwuk pun tercatat sebagai salah satu kesepakatan bersejarah di Kabupaten Blitar.(*)

Tombol Google News

Tags:

Law farm Blitar Kabupaten Blitar Reforma Agraria Trijanto