KETIK, BLITAR – Puluhan anggota Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Blitar, Kamis 15 Januari 2026. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa seorang perempuan.
Massa GPI menyampaikan aspirasi melalui orasi di depan Mapolres Blitar. Usai aksi, perwakilan GPI melakukan hearing tertutup bersama Wakapolres Blitar dan Kasat Reskrim. Pertemuan tersebut tidak dapat diliput awak media.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki maksud untuk menyudutkan Kapolres Blitar. Namun, ia menyayangkan adanya pernyataan permintaan maaf yang disampaikan Kapolres terkait dugaan salah tangkap.
“Kami tidak berniat memojokkan Kapolres. Tetapi permintaan maaf kepada pihak yang disebut salah tangkap itu tidak tepat. Penangkapan sudah sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Jaka.
Menurutnya, dalam ketentuan hukum acara pidana, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan selama 1x24 jam. Namun, dalam kasus ini, terduga pelaku justru dipulangkan sebelum batas waktu tersebut terpenuhi.
“Sampai sekarang pelaku utama belum tertangkap. Jadi tidak ada istilah salah tangkap,” tegasnya.
GPI mendesak Polres Blitar segera menangkap pelaku utama yang hingga kini masih bebas. Jaka menilai ketegasan aparat penegak hukum sangat penting untuk menjamin keadilan bagi korban sekaligus menjaga martabat perempuan.
“Kami mendesak agar penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional,” katanya.
Jaka juga menambahkan, apabila tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut, GPI akan mendorong agar perkara ini diambil alih oleh Polda Jawa Timur. Selain itu, GPI juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan.
Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Rivanda melalui Plt Kasi Humas Polres Blitar, Aipda Muheni, menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan sedang dibahas secara internal.
“Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti dan saat ini masih dalam pembahasan internal,” ujar Muheni. (*)
