Respons Keluhan Warga Soal Penutupan Jalan Hajatan, Eri Cahyadi Siapkan Aturan Batas Izin Tenda

19 Oktober 2025 15:26 19 Okt 2025 15:26

Thumbnail Respons Keluhan Warga Soal Penutupan Jalan Hajatan, Eri Cahyadi Siapkan Aturan Batas Izin Tenda
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.com)

KETIK, SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan langkah tegas Pemkot dalam merespons meningkatnya keluhan warga terkait penutupan jalan untuk acara pribadi, seperti hajatan dan pernikahan. Fenomena ini dinilai mengganggu aktivitas publik dan berpotensi menghambat jalur darurat.

Sebagai tindak lanjut, Eri segera berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk membahas pembatasan dan standar baku dalam pemberian izin penggunaan badan jalan. Pengetatan prosedur ini bertujuan agar tidak lagi terjadi gangguan lalu lintas akibat tenda yang menutup sebagian besar ruas jalan.

"Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik, dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," ujarnya pada Minggu 19 Oktober 2025.

Eri juga mengingatkan potensi bahaya fatal dari penutupan jalan yang tidak terkontrol, termasuk risiko keterlambatan ambulans dan mobil pemadam kebakaran. Ia meminta masyarakat aktif melapor bila menemui pelanggaran tersebut.

Selain memperkuat koordinasi antarinstansi, Eri menyiapkan solusi jangka panjang dengan memperbanyak gedung serbaguna agar warga memiliki alternatif selain menutup jalan untuk acara.

"Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil Pemadam Kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan," terangnya.

Menanggapi adanya izin yang sudah dikeluarkan oleh Polsek setempat,  Eri akan meminta koordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya dan Kasatlantas Polrestabes Surabaya agar setiap izin harus memuat batasan teknis yang jelas.

"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika Kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan," jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Wali Kota Eri  juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya.

"Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tenda hajatan tenda hajatan menganggu jalan Polrestabes Surabaya Surabaya Eri