Respon Keluhan Warga dan Fatwa MUI soal Sound Horeg, Gubernur Khofifah Akan Terbitkan Regulasi

Aturan Akan Batasi Maksimal Tingkat Kebisingan demi Kesehatan Warga

25 Juli 2025 21:10 25 Jul 2025 21:10

Thumbnail Respon Keluhan Warga dan Fatwa MUI soal Sound Horeg, Gubernur Khofifah Akan Terbitkan Regulasi
Rapat koordinasi membahas aturan yang akan diterapkan terkait Sound Horeg di Gedung Negara Grahadi, Kamis 24 Juli 2025, malam (Foto: Biro Adpim Pemprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa akhirnya mengeluarkan respon tegas terkait kontroversi sound horeg. Pemprov Jatim saat ini tengah mengkaji regulasi terkait penggunaan pertunjukan yang identik dengan suara menggelegar tersebut. 

Tahap awal penyusunan regulasi itu telah dilakukan melalui rapat koordinasi bersama Wakil Gubernur Emil Dardak, Polda Jatim, MUI Jatim, unsur kedokteran dan jajaran perangkat daerah terkait lainnya pada Kamis, 24 Juli 2025 malam kemarin. 

Pembahasan regulasi dilakukan melalui pembentukan tim khusus yang berasal dari berbagai unsur. 

“Malam ini (kemarin) kami mendengarkan paparan tentang sound horeg dari berbagai sudut pandang, menghadirkan MUI Jatim, Polda Jatim dan Perangkat Daerah lainnya,” kata Gubernur Khofifah melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 25 Juli 2025. 

Khofifah belum memastikan, apakah regulasi tersebut akan diterbitkan dalam bentuk peraturan gubernur (Pergub), surat edaran, atau surat edaran bersama. Regulasi tersebut nantinya akan mengatur penggunaan sound horeg yang kerap mengganggu lingkungan dan berdampak pada kesehatan. Ia menyebut praktik ini banyak ditemukan di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang.

"Sound horeg berbeda dengan sound system biasa karena tingkat kebisingannya bisa melebihi 85 hingga 100 desibel, dan berlangsung lama," tegasnya.

Sound horeg ditegaskan Khofifah berbeda dengan sound system. Rata-rata dalam kegiatan sound horeg memperdengarkan suara diatas 85 atau bahkan diatas 100 desibel. Sedangkan, tidak mungkin orang hanya mendengarkan hanya 15 menit kalau sebuah perhelatan pasti di atas satu jam. Secara ketentuan baik WHO, efek lingkungan maupun kesehatan ada alat pengukurnya.

“Kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” terangnya. 

Regulasi yang tengah disiapkan akan mempertimbangkan aspek agama, budaya, hukum, lingkungan, dan kesehatan. Targetnya, aturan ini rampung sebelum 1 Agustus 2025, menjelang perayaan HUT Kemerdekaan.

Wagub Emil menambahkan bahwa tim khusus yang dibentuk dalam rapat koordinasi lintas sektoral ini akan menerbitkan aturan atau panduan khusus. Mereka juga akan bekerja intensif dengan Polda Jatim. 

“Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut,” pungkas Emil. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Jatim Polda Jatim Sound Horeg Tim Khusus MUI Jatim Fatwa Haram Khofifah