Siasat Licik Tersangka Perdagangan Orang asal Pati: Iming-iming Kerja di Jerman, Korban Dijebak Ajukan Suaka

26 Juli 2025 08:40 26 Jul 2025 08:40

Thumbnail Siasat Licik Tersangka Perdagangan Orang asal Pati: Iming-iming Kerja di Jerman, Korban Dijebak Ajukan Suaka
TGS alias Y, (49) warga Pati, Jawa Tengah pelaku perdagangan orang ditangkap Polda Jatim, Jumat, 25 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penempatan pekerja migran ke Jerman. Pelaku utama, TGS alias Y (49), warga Pati, Jawa Tengah, ditangkap setelah terbukti menipu sejumlah korban dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri secara ilegal.

TGS menjalankan aksinya dengan merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak memenuhi persyaratan resmi untuk bekerja di luar negeri, termasuk tanpa sertifikat kompetensi, nomor kepesertaan jaminan sosial, dan izin dari Dinas Tenaga Kerja.

"Modus tersangka adalah merekrut korban dan memberangkatkan mereka ke Jerman menggunakan visa turis, lalu menyuruh mereka mengajukan suaka agar bisa tinggal dan bekerja secara ilegal," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, 25 Juli 2025. 

Gunakan Visa Turis, Lalu Disuruh Ajukan Suaka

Kasus ini terungkap setelah Atase Kepolisian RI di Kedutaan Besar RI Berlin, Jerman, melaporkan adanya dugaan penyelundupan PMI pada Februari 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa TGS telah memberangkatkan tiga korban berinisial WA, TW, dan PCY dengan visa turis, lalu mengarahkan mereka untuk mengajukan suaka di Kamp Pengungsi Suhl, Thuringen.

"Para korban dibujuk dengan janji bisa bekerja di Jerman secara cepat. Mereka diminta membayar sejumlah uang sebagai biaya keberangkatan," tambah Kombes Jules.

WA mengirim Rp40 juta, TW Rp32 juta, dan PCY Rp23 juta ke rekening tersangka. Setelah pembayaran dilakukan, TGS mengurus seluruh dokumen pengajuan visa, sebagian dibantu oleh rekannya berinisial PAA alias T.

Korban WA dan TW diberangkatkan ke Jerman pada 21 Agustus 2024, sementara PCY menyusul pada 31 Oktober 2024. Setibanya di Jerman, ketiganya diarahkan ke kamp pengungsi dan diminta menyerahkan paspor serta mengisi formulir identitas dan alasan suaka.

Alasan Suaka Direkayasa

Ketiga korban diduga diarahkan oleh tersangka untuk menyampaikan cerita yang direkayasa agar pengajuan suaka diterima.

  • TW mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), padahal telah bercerai sejak 2020.
  • WA menyatakan ditinggal oleh agen perjalanan saat mengikuti tur di Eropa.
  • PCY beralasan ingin bekerja di Jerman karena tidak ada peluang kerja di Indonesia serta kabur dari pacar yang kerap menghabiskan uang dan memiliki banyak utang.

"Saat ini ketiganya telah mendapatkan Ausweiss atau kartu identitas dari kamp dan izin tinggal sementara, termasuk fasilitas makan dan uang akomodasi sebesar 397 euro per bulan," jelas Jules.

Dua korban sempat diarahkan untuk mengikuti seleksi kerja di restoran Susi Circle, namun hanya PCY yang diterima bekerja. TW dan WA gagal dalam seleksi tersebut.

Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp15 miliar.

Polda Jatim menegaskan, proses rekrutmen dan penempatan PMI harus dilakukan secara legal melalui lembaga resmi dan memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

perdagangan orang pati warga Pati Kriminal Jawa Timur Polda Jatim Jawa timur TPPO Jerman TPPO ke Jerman Pengungsi di Eropa Suaka