‎MUI Kota Batu Angkat Bicara Soal Karnaval Sound Horeg Desa Giripurno Lampaui Batas Waktu

25 Juli 2025 13:53 25 Jul 2025 13:53

Thumbnail ‎MUI Kota Batu Angkat Bicara Soal Karnaval Sound Horeg Desa Giripurno Lampaui Batas Waktu
‎Karnaval Sound Horeg Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Kota Batu. (Foto: Tangkapan Layar YouTube)

KETIK, BATU – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, KH Abdullah Thohir, angkat bicara soal karnaval sound horeg di Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji yang melebihi batas waktu kesepakatan. 

‎Menurutnya, hal itu bukti kurang tegasnya penegakan aturan yang sudah disepakati bersama antara panitia dan kepolisian dalam rapat koordinasi lintas instansi.

‎"Kalau kesepakatannya jam 23.00 WIB selesai, ya harus selesai. Itu sudah hasil rakor yang harus dipedomani. Tidak boleh ada toleransi," katanya, Jumat 25 Juli 2025.

‎Menurutnya, MUI Kota Batu sebenarnya tidak menolak keberadaan sound besar di acara masyarakat. Namun harus dibatasi.

Volume tidak boleh melebihi 60 desibel dan tidak boleh digunakan lewat tengah malam. Termasuk, harus bebas dari aksi joget berbau pornografi maupun konsumsi miras di jalanan.

‎"Batas waktu tersebut bukan asal ditentukan. Karena Pukul 23.00 itu telah masuk waktu istirahat masyarakat. Jadi wajar kalau diminta berhenti," ujarnya.

‎Lebih dari itu, Kiai Thohir menyampaikan, MUI Kota Batu memilih mengikuti fatwa haram dari MUI Jatim. Dikatakannya, MUI Kota Batu adalah lembaga struktural vertikal.

Artinya, secara kelembagaan ikut fatwa MUI Provinsi. Namun, pihaknya juga sudah melakukan kajian lapangan sebelum fatwa itu keluar.

‎“Kami sudah pernah ikut rakor dengan kepolisian, desibel maksimal 60. Tapi di lapangan kadang bisa tembus 135 desibel. Itu sudah tidak sehat, apalagi bagi anak-anak,” jelasnya.

‎Diberitakan sebelumnya, Karnaval sound horeg yang digelar di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu berlangsung hingga dini hari, Kamis 24 Juli 2024.

‎Dari pantauan live streaming YouTube Chanel BAKSO WAREG KOTA BATU karnaval dalam rangka HUT Desa itu berlangsung hingga hingga pukul 01.30 WIB. 

‎Karnaval Desa Giripurno tersebut berlangsung pada Rabu 23 Juli 2025 dimulai pada 09.00 WIB. dalam Rapat Kordinasi antara Panitia dengan Polres Batu disepakati karnaval wajib selesai pada pukul 23.00 WIB. 

‎Respons netizen pun bermunculan akibat  kebisingan yang ditimbulkan sound Horeg tersebut hingga dini hari. Salah satunya, akun @mrizkyarxxx yang menyoroti bahwa kesepakatan pembatasan karnaval hanya omon omon.

‎“Tibake mek omon-omon lur, panggah rampung isuk, gak jam 11 (ternyata hanya omong kosong, tetap selesai sampai pagi, tidak jam 11 malam)," tulisnya.

‎Komentar serupa juga dilontarkan netizen yang mempertanyakan konsistensi aturan yang disebut-sebut akan diterapkan di seluruh wilayah Batu. 

‎“Jare Giripurno jadi awal percontohan… Temenan a aturan iku… Opo bakal ditabrak ae (Katanya Giripurno menjadi awal percontohan, apakah benar aturan itu?, apa akan dilanggar?," tulis akun @wenny_onxxx.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Sound Horeg Karnaval Desa Giripurno Kecamatan Bumiaji Polres Batu Mui Kota Batu Fatwa Haram Sound Horeg