KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap dua oknum mahasiswa dengan inisial SH (24) warga Bangkalan dan MSS (26) warga Pontianak. usai terlibat kasus dugaan pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim Aries Agung Pawaei.
Kedua pelaku tertangkap tangan di salah satu kawasan di Ngagel Jaya Selatan saat menerima uang.
"Keduanya ditangkap di kafe saat menerima diduga terlibat kasus pemerasan, pengancaman maupun fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim, Aries Agung Pawaei,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis, 24 Juli 2025.
Kasus ini bermula, pada hari Rabu 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi atau unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, pada surat itu berisikan melakukan aksi pada Senin 21 Juli 2025.
“Tuntutan mereka untuk menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan tudingan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI,” ucap Kombes Pol Jules.
Lebih jauh diterangkan, pada Sabtu, 19 Juli 2025, kedua tersangka ini dan dua orang saksi yang mewakili korban yakni Iqbal dan Fahri, melakukan pertemuan di salah satu kafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya.
“Pada pertemuan itu disepakati memberikan uang secara tunai sebesar Rp50 juta agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan melakukan take down isu perselingkuhan Kepala Dinas yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial Instagram dan tiktok,” terangnya.
Jules menjelaskan saat perwakilan membawa uang yang diminta kedua pelaku. “Saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan dari korban hanya sebesar Rp20.050.000,” jelasnya.
Setelah uang itu diberikan ke tersangka, kedua tersangka akhirnya tertangkap tangan tim Jatanras dan berhasil diamankan di parkiran salah satu kafe berikut uang sebagai barang bukti yang berada di dalam baju tersangka SH.
“Kedua tersangka akan dikenakan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan polisi seperti satu bendel surat pemberitahuan giat demonstrasi atau unjuk rasa yang dikirimkan pada 16 Juli 2025 dikirimkan oleh organisasi FGR (Front Getakan Rakyat) Anti Korupsi, uang tunai Rp20.050.000, dua handphone serta sepeda motor.
Sedangkan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik bahwa, organisasi FGR ini belum memiliki izin dan anggota, kecuali hanya dua orang, yakni tersangka. (*)