Residivis Curanmor Asal Tegal Ditangkap Satreskrim Polres Pemalang, Gasak Dua Motor di Area CFD

25 November 2025 17:28 25 Nov 2025 17:28

Thumbnail Residivis Curanmor Asal Tegal Ditangkap Satreskrim Polres Pemalang, Gasak Dua Motor di Area CFD
Pelaku Curanmor di acara Car Free Day (CFD) Alun-alun Pemalang diamankan polisi (Foto: Slamet/Ketik.com)

KETIK, PEMALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku berinisial AS (30), warga Warureja, Kabupaten Tegal.

‎Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo menjelaskan bahwa AS merupakan residivis yang kembali ditangkap setelah mencuri dua unit sepeda motor milik dua korban berbeda.

Kedua aksi pencurian dilakukan di Alun-alun Pemalang, pada waktu yang berbeda, namun dengan modus serupa.

‎“Pelaku membawa kunci palsu dan mengincar sepeda motor yang diparkir di sekitar Alun-alun saat kegiatan Car Free Day (CFD),” ujar AKP Johan, saat konferensi pers pada Selasa, 25 November 2025.

‎Menurutnya, AS berpura-pura memasukkan kunci palsu ke lubang kunci motor dan mendorong motor sambil berdalih kehabisan bensin. Pelaku kemudian meminta bantuan warga yang melintas untuk ikut mendorong motor tersebut.

‎“Setelah jaraknya cukup jauh, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” jelasnya.

Foto Barang Bukti Berupa Dua Unit Sepeda Motor Jenis Matic yang Berhasil Diamankan Polisi dari Pelaku (Foto: Slamet/Ketik)Barang Bukti Berupa Dua Unit Sepeda Motor Jenis Matic yang Berhasil Diamankan Polisi dari Pelaku (Foto: Slamet/Ketik.com)

‎Dari hasil pengembangan, seluruh lokasi kejadian berada di wilayah Pemalang, dan pelaku mengaku beraksi seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

‎AKP Johan juga mengungkapkan bahwa motor hasil curian rencananya hendak dijual. Salah satu korban mengetahui motornya diunggah untuk dijual melalui platform media sosial Facebook, kemudian melaporkannya kepada Unit Reskrim Polsek Pemalang Kota.

‎Petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti yaitu dua unit sepeda motor matic Honda Beat. 

‎“Dari pengakuan pelaku, harga motor curian ditawarkan antara Rp2 juta sampai Rp2,5 juta, tergantung tawar menawar,” ungkapnya.

‎Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Pemalang Curanmor Residivis Kriminalitas pemalang CFD Satreskrim Pemalang kasus kriminal Berita Pemalang Hukum Indonesia