KETIK, PROBOLINGGO – Pelaksanaan Konfercab PCNU Kraksaan, Minggu, 14 September 2025 di Ponpes Miftahul Ulum, Jatiurip, Krejengan, Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian dari jajaran pengurus PWNU Jawa Timur.
Khatib Syuriah (Sekretaris Syuriah) PWNU Jatim KH Achsanul Haq berharap pelaksanaan Konfercab berkesesuaian dengan Perkum NU (Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama) dan AD/ART NU.
"Tentu, kita berharap pelaksanaan Konfercab berjalan lancar, berjalan kondusif dan berjalan sesuai dengan keinginan kita bersama-sama," katanya kepada Ketik, Jumat, 12 September 2025, malam.
Selain itu, ada beberapa hal yang dijelaskan KH Achsanul Haq. Pertama, terkait pemilihan Rois Syuriah PCNU, akan ditentukan dalam musyawarah mufakat oleh tim Ahwa (Ahlul Halli Wal Aqdi).
Proses rekomendasi keterwakilan lima orang tim Ahwa, sepenuhnya diusulkan jajaran Rais Syuriah (ketua) dan Khatib Syuriah (sekretaris) tingkat MWC NU.
"Siapapun yang diajukan, itu hak sepenuhnya dari MWC," tandas KH Acsanul Haq.
Kedua, terkait proses pemilihan ketua tanfidiyah, ada syarat kelengkapan administrasi dan pengalaman organisasi yang harus dipenuhi, sesuai ketentuan Perkum NU dan AD/ART.
"Nanti proses pemilihan tim Ahwa dan pemilihan Tanfidiyah akan dipimpin oleh perwakilan PBNU. Jika PBNU misalkan berhalangan tidak hadir, maka secara otomatis kepemimpinan sidang akan diambil alih dan diwakili PWNU," ujarnya kepada Ketik, Jumat, 12 September 2025.
Ketika ditanya terkait proses pemilihan ketua tanfidiyah, apakah melalui aklamasi (musyawarah mufakat) atau voting (pemungutan suara), KH Acsanul Haq memaparkan, jika semua pengurus MWC bersepakat maka bisa dilakukan aklamasi. Tapi, jika ada satu MWC saja menolak aklamasi, maka harus dilakukan voting.
"Itu terjadi di tebu ireng, dari 45 PCNU se jawa timur, ada tiga yang tidak sepakat, maka harus dilakukan pemilihan (voting)," jelas KH Achsanul Haq.(*)