KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang mewacanakan pendirian dinas baru, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB). Hal tersebut sebagai upaya untuk fokus terhadap pengarusutamaan gender (PUG).
Selama ini persoalan terkait pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, maupun keluarga berencana, masih dinaungi dalam Dinsos-P3AP2KB.
"Ini menjadi bukti nyata dari Pemkot Malang terkait dengan pengarusutamaan gender. Dengan berdirinya dinas yang khusus terkait pemberdayaan perempuan, akan muncul perhatian ke program kegiatan yang lebih jelas, lebih nyata," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Selasa, 15 Juli 2025.
Menurutnya, banyak hal mendesak yang harus dituntaskan terkait persoalan tersebut. Melalui dinas khusus, Wahyu menilai penganggaran untuk kepentingan perempuan dan anak dapat lebih terarah.
"Dengan adanya dinas khusus P3AKB ini nanti, akan ada langkah dan juga penganggaran yang lebih fokus. Tentu juga pemantauan evaluasi program kerjanya akan lebih mudah. Kalau prioritasnya banyak yang akan kami selesaikan," katanya.
Rencana pemisahan dinas juga sebagai implikasi dari disahkannya Ranperda Pengarusutamaan Gender oleh DPRD Kota Malang. Ia berharap pada APBD 2026 nanti, dinas baru tersebut telah terealisasi dan memiliki program sendiri.
"Ranperda ini prosesnya 2 tahun akhirnya bisa disahkan. Kami sudah lempar di awal tahun 2023. Kami memang terus mengutamakan terkait dengan PUG ini," ucapnya.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menjelaskan Ranperda ini harus dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Malang (Perwal). Ia mendorong agar Pemkot Malang dapat segera menuntaskan Perwal di tahun 2025 ini.
"Pastinya kan akan disesuaikan dengan Perda ini. Ruang-ruangnya seperti apa, sasarannya seperti apa. Saya berharap nanti Perwalnya dipercepat tahun ini. Mumpung sekarang masih pertengahan tahun. Jadi ada waktu enam bulan mestinya bisa lebih cepat," katanya.
Melalui Perda PUG nanti juga membahas satu data gender yang kini belum maksimal. Beberapa hal yang diatur salah satunya kewenangan Pemkot Malang untuk menghimpun dan mengolah data agar terkoneksi dengan Pemerintah Pusat.
"Ini kan terintegrasi dari pusat, provinsi, kota/kabupaten. Jadi harapan kami, dari situ menjadi bank data untuk menentukan kebijakan kita. Arahnya seperti apa, golongan atau layer mana yang masih timpang, mana yang harus diberdayakan lagi," pungkasnya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa dinas yang mengalami pemecahan. Mulai dari Dinas P3AKB, Dinas Pemadam Kebakaran dari Satpol PP, Dinas Pariwisata dari Disporapar, hingga Dinas Ekonomi Kreatif yang masih menunggu penyesuaian dari SKB Mendagri dan Menekraf.
Pemecahan dinas juga akan terjadi pada Diskopindag. Termasuk pergantian nomenklatur pada Diskominfo menjadi Diskomdigi, dan Bappeda menjadi Baperinda. (*)