KETIK, MALANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Kendati demikian Pemerintah Kota Malang belum mengambil tindakan tegas dan masih harus menunggu regulasi resmi dari Pemprov Jatim.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat ketika menanggapi ketegangan yang terjadi pada karnaval bersih desa Mulyorejo pada 13 Juli 2025 kemarin. Seorang warga sempat meminta agar panitia bersedia memelankan suara dari sound dan berujung dengan konfrontasi dari peserta karnaval.
"Kita kemarin sudah ada pembahasan. Nanti Gubernur akan membuat aturan terkait dengan sound horeg," ujar Wahyu, Senin 14 Juli 2025.
Wahyu menjelaskan bahwa telah melakukan pembicaraan dengan Wakil Gubernur Jatim, Emil Dardak untuk menindaklanjuti fatwa MUI tersebut. Sementara ini, ia meminta agar pelaksanaan karnaval dengan menggunakan sound horeg tidak sampai mengganggu warga lainnya.
"Sekarang kita minta kepada panitia, ini kan di tingkat kelurahan, panitia masyarakat, yang menikmati juga masyarakat. Berarti kan ini antar warga. Padahal saya sudah sampaikan, jangan sampai mengganggu," katanya.
Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan jangan sampai menimbulkan gesekan antar masyarakat. Ia meminta agar panitia karnaval dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
"Sound horeg ini kan apabila sudah menganggu, berarti sudah haram. Saya dengar juga tingkat kebisingannya sudah luar biasa. Itu yang gak boleh. Gunakan sesuatu yang memang itu tidak sampai mengganggu masyarakat," pungkasnya. (*)