KETIK, PACITAN – Polemik keberadaan pedagang di sisi barat Pantai Pancer Dorr Pacitan terus bergulir.
Baru-baru ini, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pacitan telah bermediasi dengan pedagang.
Namun, hingga kini belum ada keputusan final terkait bangunan warung yang disebut belum memiliki izin resmi tersebut.
Kendati demikian, Kepala Satpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi menyampaikan, para pedagang diminta siap menerima keputusan apabila pemerintah nantinya menentukan lokasi baru untuk berjualan.
“Otomatis ketika nanti sudah ada lokasi yang ditentukan, pedagang juga harus rela kami tertibkan. Meskipun bangunannya sudah berdiri, ya itu konsekuensinya,” ujarnya, Rabu, 13 November 2025.
Dalam mediasi, Ardyan menjelaskan, pembahasannya adalah soal penataan kawasan barat Pantai Pancer Dorr.
Beberapa pihak yang terlibat di antaranya Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora), Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP, DPMPTSP.
“Kemarin antarinstansi yang melakukan mediasi itu membahas soal lokasi-lokasi mana yang bisa digunakan untuk mendirikan bangunan itu,” ungkapnya.
Kasatpol PP Pacitan, Ardyan Wahyudi saat memberikan keterangan terkait penataan pedagang di sisi barat Pantai Pancer Dorr, Rabu, 13 November 2025. (Foto: Al Ahmadi/Ketik)
Menurut Ardyan, lokasi yang saat ini digunakan para pedagang bukan merupakan area yang diperuntukkan bagi kegiatan usaha.
Karena itu, penentuan lokasi baru masih menjadi pembahasan antara Disparbudpora Pacitan, DPMPTSP bersama BKD.
“Itu kemarin yang masih jadi pembahasan, karena memang lokasi tersebut peruntukannya bukan untuk berdagang,” jelasnya.
Ia menyebut, proses penataan kawasan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kemarin diskusi rencananya secepatnya, tidak sampai tahun 2026. Harapannya ada titik temulah, mana lokasi yang pas dan dari pedagang juga bisa tertib menerima,” harapannya.
Dia mengatakan, jika nantinya pedagang direlokasi ke tempat yang legal, kemungkinan besar maka akan ada retribusi resmi kepada Pemkab.
Meski belum ada keputusan final, Ardyan berharap kesadaran dan ketertiban pedagang tanpa mengganggu tata ruang kawasan wisata.
“Jadi juga tidak mengganggu tata kawasan wisata. Terus kemudian, pengunjung merasa nyaman. Jadi kalau ke situ yang dilihatnya bukan warung atau pedagang, tapi pantai. Silakan berdagang, tapi tetap harus memenuhi ketentuan yang sudah ada. Jangan mengganggu ketertiban dan keindahan,” pesannya.(*)
