Pura-Pura Beli iPhone, Pemuda Asal Nganjuk Nekat Todongkan Pistol Mainan di Toko HP Trowulan

21 Februari 2026 12:45 21 Feb 2026 12:45

Thumbnail Pura-Pura Beli iPhone, Pemuda Asal Nganjuk Nekat Todongkan Pistol Mainan di Toko HP Trowulan

Barang bukti pistol mainan yang disita dari pelaku (Foto: Humas Polres Mojokerto for Ketik.com)

KETIK, MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial ADP (19), pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di Toko HP "DH Store", Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk ini, melancarkan aksinya pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi toko dan berpura-pura hendak membeli satu unit iPhone 15 Pro. Di tengah percakapan mengenai harga, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api tiruan (pistol mainan) berwarna hitam dan menodongkannya ke arah korban, ISR (28), yang saat itu sedang bertugas sebagai karyawan toko.

Melihat korban melawan dan berteriak meminta tolong, pelaku panik. Sempat terjadi aksi rebutan ponsel sebelum akhirnya pelaku melepaskan barang tersebut dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.

Nahas, karena rasa panik yang tinggi, pelaku terjatuh dari motornya saat hendak kabur. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung sigap mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

"Pelaku mengancam korban dan memaksa agar menyerahkan iPhone 15 Pro warna Natural Titanium tersebut. Namun, korban melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan barang," ujar AKP Aldhino, Jumat 21 Februari 2026.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaknii, 1 unit senjata api mainan warna hitam, 1 unit iPhone 15 Pro lengkap dengan dusbook-nya, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta jaket hitam-biru dan masker yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, tersangka ADP beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam KUHP.

"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Kasat Reskrim. (*)

Tombol Google News

Tags:

Mojokerto polresmojokerto pistolmainan pistol mainan rampok pistol mainan rampok mojokerto