KETIK, PROBOLINGGO – Proses penerbitan izin laik operasi (ILO) untuk dapur Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kota Probolinggo mengalami kendala. Banyak pihak menduga, ILO tersebut justru dijadikan ajang pungutan liar oleh tim verifikator dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan pantauan wartawan ketik.com, sejumlah dapur diketahui sudah beroperasi meski persyaratan teknis belum terpenuhi. Sementara dapur lain dengan spesifikasi lengkap, justru belum mendapatkan izin.
Dapur MBG di Jalan Seruni, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, misalnya, sudah mulai beroperasi meski fasilitas utama seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum lengkap.
“IPAL masih minggu depan. Sementara ini saya pakai IPAL biasa. Belum, kami belum menyesuaikan Ipal sesuai spesifikasi. Kami sudah berjalan dua bulan ini kok. Pekerja kami ya para tetangga kanan-kiri dapur MBG,” ungkap Rusmiatin, pengelola dapur MBG dimaksud, Sabtu 11 Oktober 2025.
Padahal, sesuai pedoman induk SPPG, setiap dapur MBG wajib memenuhi standar teknis dan sanitasi. Hal ini mencakup keberadaan IPAL sesuai spesifikasi, saringan air bersih, ruang penyimpanan bahan pangan yang terpisah, serta sertifikat laik hygiene dari Dinas Kesehatan.
Rusmiatin sendiri keberatan saat wartawan meminta izin mengabadikan kondisi di dalam dapur MBGnya. “Maaf ya tidak semua boleh melihat dapur MBG,” cetusnya.
Sementara itu, Anshori, pengelola dapur MBG lainnya, mengaku belum dapat beroperasi meski semua persyaratan sudah dipenuhi. “Dapur kami sudah lengkap dan lolos uji coba. Tapi sampai sekarang belum dapat izin operasi. Kata korwil SPPG kami masih diminta menunggu,” ujarnya ditemui di dapur MBG jalan Mastrip Kota Probolinggo.
Sikap berbeda ditunjukkan ketua Yayasan Al-Anshor Insani, itu. Ia memberi keleluasaan ketik.com melihat situasi dapur dan seluruh instalasi pendukung. Termasuk unit ipal di lahan belakang dapur MBG. “Ga ada yang saya tutupi. Ini silahkan abadikan, videokan saja jika perlu,” imbuh Anshori.
Menurut pedoman resmi, dapur MBG hanya bisa beroperasi setelah melalui tahapan survei, verifikasi lapangan, hingga pelatihan keamanan pangan. Usai seluruh tahapan dilakukan, baru terbit surat laik operasi. Jika beroperasi tanpa izin resmi, dapur tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan hingga penghentian status mitra program MBG.
“Mengenai ketidakteraturan proses verifikasi dan penilaian kelayakan dapur MBG bisa membingungkan banyak pihak,” kata Yudi, pengusaha kuliner di kawasan Stadion Bayuangga, Kota Probolinggo. Ia juga berharap, persoalan tersebut tidak menimbulkan tafsir negatif terhadap petugas SPPG.
Menanggapi problem izin operasional dapur MBG, Komandan Koramil Wonoasih, Kodim 0820 Probolinggo, Kapten Inf. M. Yahudin, meminta sikap profesional verifikator SPPG . Menurutnya, TNI hanya bisa membantu monitoring dapur MBG. Selanjutnya hasil verifikasi dilaporkan ke Badan Gizi Nasional (BGN).
“TNI pada dasarnya tidak bisa menentukan beroperasinya dapur MBG atau tidak. Kami hanya memberi saran apa saja kelengkapan yang kurang. Seperti dapur MBG dikelola Yayasan Al-Anshor Insani, semua sudah siap. Namun mengapa masih belum beroperasi, nanti kami sampaikan kepada pimpinan,” katanya diamini Dwi Hermanto, Camat Kedopok.
Rey Suwigtyo, Pj Sekda Kota Probolinggo, saat dihubungi terpisah menilai, perbedaan perlakuan dalam proses izin laik operasi perlu dievaluasi. Tujuannya agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif. “Kami tidak bisa intervensi. Seharusnya SPPG memastikan bahwa semua dapur mendapat perlakuan yang sama. Transparansi dan komunikasi menjadi kunci agar tidak muncul kesalahpahaman di lapangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Rio, Koordinator Wilayah SPPG Kota Probolinggo, belum memberikan tanggapan. Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa evaluasi internal dan audit kelayakan teknis sedang direncanakan untuk memastikan seluruh dapur MBG di Kota Probolinggo, beroperasi sesuai standar dan prosedur.