Cegah Kasus Keracunan, Dinkes Pekalongan Wajibkan SPPG Penuhi Standar Higiene dan Sanitasi

11 Oktober 2025 09:30 11 Okt 2025 09:30

Thumbnail Cegah Kasus Keracunan, Dinkes Pekalongan Wajibkan SPPG Penuhi Standar Higiene dan Sanitasi
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Jumat, 10 Oktober 2025 (Foto: Akbar for Ketik)

KETIK, PEKALONGAN – Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai upaya mencegah terjadinya kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi tingkat kabupaten yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu.

“Semua SPPG wajib memiliki izin SLHS. Ini penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan makanan yang dikonsumsi anak-anak sekolah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menegaskan bahwa untuk ranah kesehatan, ada dua hal utama yang menjadi perhatian: pelatihan keamanan pangan bagi penjamah makanan, serta penerbitan SLHS bagi dapur penyelenggara. Sementara untuk aspek HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) dan sertifikat halal, menjadi kewenangan instansi lain.

Saat ini, di Kabupaten Pekalongan terdapat 25 SPPG aktif. Dari jumlah tersebut, 19 SPPG telah mengikuti pelatihan keamanan pangan, dan 6 lainnya akan dijadwalkan pada minggu ini dan minggu depan.

“Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman kepada pengelola dan penjamah makanan tentang pentingnya higienitas dan sanitasi, baik terhadap makanan maupun tempat pengolahannya,” jelas Setiawan.

Ia juga menegaskan, hingga kini tidak ada laporan maupun temuan kasus keracunan yang disebabkan oleh makanan dari SPPG.

“Baik dari hasil distribusi makanan ke sekolah-sekolah maupun laporan dari pihak sekolah, semuanya aman. Tidak ada dampak negatif atau keluhan terkait makanan tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi maraknya pemberitaan kasus keracunan program serupa di tingkat nasional, Setiawan mengimbau masyarakat agar tetap tenang.

“Kami imbau kepada seluruh pengelola SPPG untuk benar-benar melaksanakan proses pemasakan dan distribusi sesuai SOP, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, pengemasan, hingga pendistribusian. Masyarakat tidak perlu khawatir, pemerintah akan terus mengawal agar makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan bergizi,” tegasnya.

Setiawan menegaskan, Dinas Kesehatan akan terus melakukan pemantauan rutin terhadap kualitas makanan, air, tempat pengolahan, hingga sarana penyajian, sebagai bentuk komitmen menjamin keamanan pangan di lingkungan pendidikan.

“Program Makan Bergizi Gratis ini sangat baik, dan kami pastikan pemerintah akan terus mengawal agar pelaksanaannya berjalan aman dan sesuai standar kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ida Fariani dari Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja, dan Olahraga Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menjelaskan secara rinci tahapan pengurusan SLHS bagi SPPG. Menurutnya, proses tersebut dimulai dari pelatihan penjamah pangan, yang diikuti oleh relawan dan pengelola SPPG.

“Setelah pelatihan, SPPG bisa mengajukan permohonan SLHS dengan melampirkan sejumlah dokumen, antara lain SK penetapan SPPG dari BGN, denah atau layout dapur, serta sertifikat penjamah pangan yang telah mengikuti pelatihan,” terangnya.

Dinas Kesehatan kemudian akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) untuk menilai kelayakan sarana, bahan baku, proses pengolahan, dan perilaku penjamah pangan.

“Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan rekomendasi perbaikan hingga semua persyaratan terpenuhi,” jelas Ida.

Selain inspeksi, Dinas Kesehatan juga melakukan pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium.

 “Tujuannya memastikan makanan yang dihasilkan SPPG benar-benar bebas dari kuman dan bahan kimia berbahaya. Jika hasil uji dinyatakan aman, kami akan memberikan rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi,” tambahnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

SPPG MBG Makan bergizi gratis Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Keracunan Program MBG SLHS Badan Gizi Nasional Berita Pekalongan