Buang Sampah Sembarangan di Cilacap? Siap-Siap Denda Rp250 Ribu hingga Rp5 Juta

12 Oktober 2025 07:30 12 Okt 2025 07:30

Thumbnail Buang Sampah Sembarangan di Cilacap? Siap-Siap Denda Rp250 Ribu hingga Rp5 Juta
Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto (Foto: Nani Eko/Ketik)

KETIK, CILACAP – Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui adanya larangan membuang sampah sembarangan, namun masih banyak yang belum memahami secara jelas lokasi-lokasi mana saja yang termasuk area terlarang untuk membuang sampah.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto, menjelaskan bahwa aturan larangan membuang sampah sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024. Aturan tersebut diatur dalam empat pasal, salah satunya Pasal 13 yang secara tegas melarang pengguna kendaraan maupun penumpang untuk membuang sampah sembarangan.

"Seperti membuang bungkus makanan, bungkus permen dari jendela saat berkendaraan. Sedangkan Pasal 14 diatur larangan membuang sampah di trotoar, jalan umum, jalur hijau dan tempat fasilitas umum," ungkap Rohwanto saat ditemui, Jumat 10 Oktober 2025.

Rohwanto menambahkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa membuang sampah rumah tangga ke aliran sungai, maupun membuang limbah air yang bermuara ke sungai, juga dilarang. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 16.

"Jadi dalam Pasal 16 itu jelas, setiap orang dilarang membuang dan membuat saluran pembuangan limbah rumah tangga ke aliran sungai, aliran air, dan danau atau situ itu tidak boleh," tandas Rohwanto.

"Ya diolah dululah sampah rumah tangganya layaknya septic tank, atau mengolah limbah sederhana lalu dialirkan ke saluran air atau selokan," lanjutnya.

Agar masyarakat lebih memahami aturan larangan membuang sampah, Pemkab Cilacap melalui Dinas Satpol PP gencar melakukan sosialisasi, baik secara langsung melalui pertemuan tatap muka maupun lewat media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan platform lainnya.

"Kita memberikan sosialisasi secara masif, sampaikan kepada masyarakat secara detail bahwa sampah rumah tanggapun ada aturannya dan harus menjadi perhatian semuanya agar lingkungan kita tetap terjaga kebersihannya," pungkasnya.

"Bagi warga masyarakat yang melanggar atau membuang sampah di area yang dilarang akan di kenai sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis hingga denda administratif dari mulai Rp250.000 hingga Rp5 juta," imbuhnya.

Rohwanto berharap masyarakat tertib, taat terhadap peraturan, tidak membuang sampah sembarangan, hingga tidak ada yang terkena sanksi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Cilacap sampah limbah