KETIK, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melakukan rehabilitasi kepada eks Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara.
Selain Ira, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Alhamdulillah, hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," katanya pada Selasa, 25 November 2025.
Ia menceritakan, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi, diawali dari aspirasi masyarakat kepada DPR.
DPR, melalui Komisi Hukum melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi.
"Kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara. Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara," lanjut Dasco.
.Sebagai informasi, sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akusisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada periode 2019-2022.
Vonis ini kemudian menjadi sorotan publik. Hingga akhirnya, DPR RI merespons dan akhirnya Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mereka bertiga.
Ketiga terdakwa itu dijatuhkan vonis lebih ringan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu 8,5 tahun penjara. (*)
