Polrestabes Palembang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 4 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Cina

6 November 2025 20:17 6 Nov 2025 20:17

Thumbnail Polrestabes Palembang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 4 Kg Sabu Dikemas dalam Teh Cina
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Saat melakukan Ungkap kasus Narkotika di Mapolres Palembang, Kamis 6 November 2025.(Foto : Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG Upaya jaringan narkoba antarprovinsi yang mencoba menyelundupkan sabu ke Kota Palembang berhasil digagalkan aparat Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua kurir asal Aceh beserta barang bukti lebih dari empat kilogram sabu, yang dikemas rapi dalam bungkus teh Cina merek Guanyiwang.

Kedua pelaku, M. Akhyar (28) dan Ikhwan (32), diamankan polisi saat menginap di salah satu hotel di kawasan Palembang pada Senin, 3 November 2025. Dari tangan mereka, petugas menyita empat bungkus sabu seberat total 4.134 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba Kompol Faisal Pangihutan Manalu, mengungkapkan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat pada awal November lalu.

“Informasi yang kami terima menyebutkan ada dua pria asal Aceh membawa sabu dalam jumlah besar ke Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, kami berhasil melacak mereka di salah satu hotel,” ujar Kapolrestabes dalam konferensi pers, Kamis, 6 November 2025.

Petugas kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di kamar nomor 212 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat digeledah, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan tas berisi empat bungkus sabu siap edar.

Selain narkoba, polisi turut menyita dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lain.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka hanyalah kurir yang dikendalikan oleh seseorang bernama Leman, atas perintah bandar besar berinisial Saruk.

“Keduanya sebelumnya juga sempat mengirim sabu dari Aceh ke Pekanbaru. Dari situ, mereka kembali diberi tugas membawa barang ke Palembang. Jelas jaringan ini terorganisir lintas provinsi,” jelas Harryo.

Sementara itu, M. Akhyar mengaku terpaksa menjadi kurir karena terlilit utang. Ia tergiur imbalan Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim.

“Saya kenal Leman waktu di Jakarta. Disuruh antar barang ke Palembang, tapi belum sempat dikasih upah sudah tertangkap,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolrestabes menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Palembang dalam memberantas peredaran narkoba yang mengancam generasi muda.

“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, sedikitnya 16.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Tombol Google News

Tags:

Jaringan Narkotika Aceh Peredaran Narkotika Indonesia darurat Narkoba kurir sabu Polrestabes Palembang kota palembang