KETIK, PALEMBANG – Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus sepanjang Oktober 2025 pada Jumat 31 Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Lobi Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.PA, Markas Ditresnarkoba Polda Sumsel, Palembang. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.789,19 gram sabu dan 6.404 butir ekstasi, yang sebelumnya telah disisihkan sebagian untuk keperluan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 16 laporan polisi dengan total 23 tersangka. Terdapat tim dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel yang memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan dengan cara diblender.
Ps Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP HM Syeh Kopek, yang memimpin kegiatan, menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut setara dengan penyelamatan 31.567 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Setiap butir dan gram yang dimusnahkan hari ini adalah nyawa yang berhasil kita selamatkan. Ini bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun bandar narkotika di wilayah Sumsel,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan aparat dalam perang melawan narkoba.
“Pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, tetapi pesan tegas kepada seluruh jaringan narkoba bahwa Sumatera Selatan bukan tempat bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami berkomitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Dari total 16 kasus yang diungkap, jaringan peredaran narkoba tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum jajaran Polda Sumsel, seperti Palembang, Muara Enim, Musi Banyuasin, PALI, OKI, Banyuasin, dan Prabumulih.
Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran gelap narkotika melalui langkah preventif dan represif, guna mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari narkoba. (*)
