KETIK, SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang akhirnya angkat bicara terkait viral video berdurasi enam detik yang memperlihatkan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menggunakan pelat nomor putih M 1297 NP.
Mobil tersebut diketahui digunakan oleh Karang Taruna Kabupaten Sampang. Diduga kuat pelat nomor kendaraan dinas itu telah diganti oleh oknum dari organisasi tersebut. Padahal sesuai regulasi, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah wajib menggunakan pelat nomor berwarna merah.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor putih pada kendaraan dinas merupakan bentuk pelanggaran.
“Kalau terkait pelat nomor itu palsu atau tidak, saya baru bisa memastikan setelah dilakukan cek fisik. Jadi harus dicek terlebih dahulu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 30 Juli 2025.
AKP Sigit menambahkan bahwa pihak kepolisian hanya dapat mengambil tindakan jika terdapat laporan resmi dari instansi terkait atau jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran hukum di lapangan.
“Kalau ada laporan dari dinas terkait, kami akan tindak lanjuti. Tapi kalau tidak ada pengaduan, kami tidak bisa bertindak. Kecuali kendaraan itu tertangkap langsung melakukan pelanggaran, maka kami akan tilang,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Achmad Murang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut dalam rapat bersama Bapenda Provinsi dan Samsat.
“Sudah kami sampaikan saat rapat bersama Bapenda Provinsi dan Samsat. Saya katakan, kalau ada pelat merah yang diganti pelat putih, silahkan ditilang,” ujarnya.
Namun, saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan BPPKAD tidak melaporkan kendaraan dinas tersebut kepada aparat penegak hukum, Achmad Murang belum memberikan tanggapan. Hal ini memicu dugaan bahwa BPPKAD terkesan menutup mata terhadap pelanggaran penggunaan aset negara. Padahal, indikasi penyimpangan tersebut sudah diketahui.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dianggap menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya penegakan aturan terkait kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang. (*)