Polres Sampang Dituding Hambat Penangkapan Pelaku Pencabulan, Pamflet DPO Tak Kunjung Dipublikasikan

26 Agustus 2025 11:03 26 Agt 2025 11:03

Thumbnail Polres Sampang Dituding Hambat Penangkapan Pelaku Pencabulan, Pamflet DPO Tak Kunjung Dipublikasikan
Polres Sampang. (Foto: Mat Jusi/Ketik)

KETIK, SAMPANG – Penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Sampang sejak 30 Juli 2025 menuai sorotan. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan signifikan. 

Bahkan, penetapan BS sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Agustus 2025 belum diikuti dengan publikasi pamflet resmi kepada masyarakat. Langkah Polres Sampang ini memicu kritik keras dari kuasa hukum korban, yang menilai polisi terkesan melindungi pelaku.

Ketua LBH Janur Sampang, Andi Subahri, menilai langkah Polres Sampang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan bertentangan dengan asas keterbukaan publik. Ia menegaskan, tindakan tersebut justru berpotensi menghambat penangkapan pelaku.

"Logikanya, penerbitan pamflet DPO akan mempercepat proses penangkapan karena masyarakat bisa turut membantu memberikan informasi. Jika ditutup-tutupi, polisi justru semakin kesulitan mencari pelaku, apalagi masyarakat tidak tahu wajahnya," tegasnya. Selasa, 26 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto, beralasan penundaan publikasi pamflet DPO dilakukan untuk memaksimalkan upaya pencarian agar pelaku tidak semakin jauh melarikan diri. Namun, alasan ini dinilai tak masuk akal oleh kuasa hukum korban.

Andi Subahri menyoroti adanya pernyataan yang saling bertolak belakang dari pejabat internal Polres Sampang. Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyatakan kesulitan menangkap pelaku karena nomor ponselnya tidak aktif. Namun, Kasat Reskrim justru menunda publikasi DPO dengan alasan yang berbeda.

"Pernyataan itu aneh dan tidak rasional. Bagaimana masyarakat bisa membantu melaporkan keberadaan pelaku kalau wajahnya saja tidak dipublikasikan? Apa karena pelaku berasal dari Pantura sehingga Kasat Reskrim Polres Sampang enggan mengumumkannya, atau ada alasan lain yang sengaja ditutupi?" ujarnya.

Andi Subahri juga menduga ada upaya dari Polres Sampang untuk melindungi pelaku. "Masyarakat sudah banyak yang tahu kasus ini, tetapi polisi belum berani mempublikasikan DPO. Jika demikian, dugaan kami benar, Polres Sampang sengaja melindungi pelaku pencabulan," tambahnya.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, pihak keluarga korban bersama kuasa hukumnya meminta Polda Jawa Timur segera mengambil alih penanganan perkara. Mereka menilai Polres Sampang sudah kehilangan kepercayaan publik karena penanganan kasus yang dinilai janggal dan penuh keanehan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pelaku Pencabulan DPO Polres Sampang DPO Belum Dipublikasikan LBH Janur Sampang Polda Jatim