KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Madura, Jawa Timur resmi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap BS, warga Kecamatan Ketapang, yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Robatal.
Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Senin, 28 Juli 2025. Dua hari kemudian, tepatnya Rabu, 30 Juli 2025, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan DPO sejak 20 Agustus 2025.
"Sudah ada DPO sejak tanggal 20 Agustus," ujarnya singkat, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku.
"Sudah, Mas. DPO diterbitkan per tanggal 20 Agustus 2025. Kami akan bekerja sampai pelaku tertangkap. Mohon doanya," ungkapnya.
Namun, ia mengakui bahwa selebaran DPO untuk dipublikasikan belum dibuat lantaran dikhawatirkan pelaku akan melarikan diri lebih jauh.
"Belum kami buat. Kami masih maksimalkan agar pelaku tidak menjauh. Sabar, percayakan kepada kami karena ini sudah menjadi atensi Satreskrim. Kami akan berusaha hingga tuntas," tukasnya.(*)