KETIK, PEKALONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang bulan Oktober 2025 dengan total tujuh tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 28,73 gram.
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 24 Oktober 2025.
“Dalam periode bulan Oktober 2025, Polres Pekalongan telah mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang,” ujar AKBP Rachmad di hadapan awak media.
Seluruh tersangka kini telah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pekalongan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda maksimal sepertiga dari ketentuan,” tegasnya.
Menurut Kapolres, para tersangka beroperasi di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan dengan modus yang tergolong rapi menggunakan sistem shareloc.
Para pengedar tidak melakukan transaksi langsung, melainkan meletakkan barang di titik lokasi tertentu sesuai koordinat yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat untuk kemudian diambil oleh pembeli.
AKBP Rachmad menegaskan komitmen Polres Pekalongan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di Pekalongan. Polres Pekalongan akan terus berupaya menekan peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (*)
