KETIK, MALANG – Sebanyak 186 kasus diungkap Polres Malang selama Operasi Sikat Semeru 2025. Keberhasilan itu dirilis Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Jumat, 7 November 2025.
Pada Operasi Sikat Semeru 2025, Satreskrim Polres Malang juga berhasil mengamankan sebanyak 54 tersangka dari berbagai tindak pidana, mulai dari pencurian, curas, curat, hingga curanmor.
Dari data yang dirilis, mayoritas kasus berhasil diungkap adalah curanmor dan curat. Barang bukti diamankan pun beragam, mulai dari puluhan unit kendaraan bermotor, handphone, senjata tajam, hingga bahan peledak.
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengungkapkan, hasil tersebut menjadi bukti komitmen kuat jajarannya dalam menekan angka kejahatan konvensional yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini difokuskan untuk menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan pencurian yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat. Alhamdulillah, angka kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) berhasil turun cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dibandingkan periode yang sama tahun 2024, jumlah kasus 3C, curat, curas dan curanmor mengalami penurunan sebesar 28,67 persen atau turun dari 272 kasus menjadi 194 kasus.
Penurunan ini disebutkan Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, sebagai indikator meningkatnya rasa aman masyarakat sekaligus hasil kerja keras seluruh personel Polres Malang.
“Penurunan ini adalah hasil kerja bersama seluruh fungsi kepolisian, termasuk dukungan masyarakat yang semakin peduli terhadap keamanan lingkungan,” kata mantan Kapolres Blitar Kota ini.
Polres Malang, kata ia, akan terus mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan kejahatan serupa. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif melapor bila menemukan potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.
“Operasi Sikat Semeru ini bukan yang terakhir. Kami akan lanjutkan dengan operasi rutin dan kegiatan cipta kondisi menjelang akhir tahun. Tujuan akhirnya adalah menciptakan Kabupaten Malang yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, sebagian besar modus digunakan para pelaku masih klasik, seperti menggunakan kunci T untuk curanmor, mencukit pintu rumah untuk curat, hingga menodong korban di jalan sepi untuk curas.
“Kami menemukan beberapa pelaku merupakan residivis yang kembali beraksi dengan pola lama. Namun, berkat kecepatan anggota di lapangan dan dukungan informasi masyarakat, mereka bisa kami amankan dalam waktu singkat,” ungkapnya di tempat sama.
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan dari hasil operasi antara lain lebih dari 20 unit kendaraan bermotor, senjata tajam, serta puluhan handphone hasil curian.
Selain ungkap kasus, Polres Malang juga berhasil mengamankan bahan peledak seberat hampir 8 kilogram yang hendak digunakan membuat petasan dan bom ikan.
“Kami juga mengamankan dua orang yang terlibat penyalahgunaan bahan peledak dan satu orang pembawa senjata tajam tanpa izin. Semua tersangka kini sedang dalam proses hukum,” tuturnya. (*)
