KETIK, GRESIK – Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial S (59) di rumahnya di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, pada 5 Desember 2025. Penangkapan ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban hamil.
Korban berinisial AK (16) diketahui merupakan tetangga dekat pelaku.
Laporan resmi diterima polisi pada 4 Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso bersama Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.
“Tidak menunggu lama, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kecamatan Sidayu,” ujar Ipda Hendri dalam keterangannya, Senin 8 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam melindungi anak dan masyarakat.
Tindakan bejat pelaku diduga berlangsung sejak September 2025. Peristiwa berawal ketika korban yang diminta ibunya membeli barang di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, dan disetubuhi.
Aksi serupa terjadi berulang kali. Untuk membungkam korban, pelaku kerap memberikan sejumlah uang setelah melakukan perbuatan tersebut. Kasus ini terbongkar setelah korban diketahui hamil dan orang tuanya melapor ke polisi.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pakaian korban, antara lain:
- kerudung abu-abu
- bra krem
- celana dalam putih
- baju terusan hijau
- celana panjang hitam
- singlet putih.
Tersangka S dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan Polres Gresik kepada Orang Tua
Unit PPA Polres Gresik turut mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan dengan cara berikut:
- membangun komunikasi terbuka dengan anak mengajarkan batasan tubuh dan area yang tidak boleh disentuh orang lain
- mewaspadai perubahan perilaku anak seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau penurunan prestasi.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
“Segera laporkan melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma 0811-8800-2006 jika melihat atau mendengar tindakan mencurigakan yang berpotensi menjadi tindak pidana,” tegas pihak kepolisian.
