KETIK, BONDOWOSO – Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh orang tua kandung korban sendiri. Kasus ini terkuak setelah aparat menerima laporan dari masyarakat pada 23 Oktober 2025.
Melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, Unit IV Satreskrim Polres Bondowoso menetapkan pria berinisial MH (61) sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama, sejak tahun 2020 hingga sekitar September 2025. Lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso.
Korban diketahui berinisial IH (16), seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar. Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban yang selama ini tinggal serumah.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menjelaskan bahwa tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan asusila dengan memanfaatkan relasi keluarga dan kekuasaannya sebagai orang tua.
“Ini adalah tindak kejahatan serius terhadap anak. Penyidik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan saat ini masih terus mendalami kasus untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Iptu Wawan Triono, Minggu, 14 Desember 2025.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual, khususnya yang menyasar anak-anak.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan serta pemulihan psikologis korban,” tegas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76D, subsider Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan setiap dugaan kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak. Harapannya tercipta lingkungan yang aman dan melindungi masa depan generasi muda. (*)
