KETIK, BANGKALAN – Polemik pengelolaan Taman Rekreasi Kota (TRK) di belakang Stadion Gelora Bangkalan kembali memanas. Syarif Baskoro, S. Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, menegaskan gugatan yang melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satpol PP adalah salah alamat.
Pokok persoalannya menurut Syari bukan menyangkut tindakan pemerintah, melainkan konflik bisnis antara pihak penggugat dan CV Putri Bahari, perusahaan yang sebelumnya ditunjuk Koperasi Segar-Segoro untuk mengelola TRK tanpa izin resmi Budpar.
“Hubungan hukumnya jelas antara penggugat dan CV Putri Bahari, bukan dengan Pemkab. Menggugat pemerintah sama saja menagih utang ke pihak yang tidak pernah berutang,” ucap Syarif, Senin 22 Juli 2025.
Ia memaparkan, Disbudpar hanya memiliki kerja sama sah dengan Koperasi Segar-Segoro, dan tidak pernah menyetujui pelimpahan pengelolaan ke CV Putri Bahari, apalagi kepada investor yang kini menggugat.
"Fasilitas seperti food court dan plengsengan dibangun atas permintaan pihak ketiga, bukan program pemerintah,” tegasnya.
Syarif menilai gugatan yang diajukan dengan dasar pasal perbuatan melawan hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata adalah keliru. Menurutnya, substansi kasus ini masuk ranah wanprestasi, karena menyangkut perjanjian antara penggugat dengan pihak swasta, bukan pemerintah.
“Pasal yang tepat adalah Pasal 1238 dan 1243 KUH Perdata. Ini murni sengketa kontrak. Pemerintah tidak ada hubungan perdata dengan penggugat,” jelasnya.
Terkait pembongkaran warung oleh Satpol PP pada Februari 2025, Syarif menyebut tindakan itu bagian dari penegakan Peraturan Daerah, menyusul temuan praktik asusila di kawasan TRK.
“Satpol PP menjalankan kewenangan hukum. Tidak bisa digugat secara perdata atas penertiban yang legal,” tegasnya.
Pemkab menegaskan akan menghadapi gugatan ini secara hukum. Namun Syarif menyatakan, pihaknya tetap menghormati upaya penggugat mencari keadilan, meskipun ia menilai gugatan tersebut diibangun di atas kekeliruan fakta dan hukum.
Perlu diketahui pelemik ini berawal dari penggusuran warung food court yang berada di areal Taman Rekreasi Kota (TRK).
Berdasarkan perjanjian kerjasama, investor asal Sampang dengan pihak ketiga tersebut mengaku telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 639 juta untuk pengurukan lahan, plengsengan, pavingisasi, rabat beton dan sarpras food court.
Para penggugat terdiri dari 4 orang yakni inisial LVV, ASD, AR, dan AW. Mereka menuntut 5 pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan di TRK. Kelimanya yakni CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja.
Kuasa Hukum dari Investor atau penggugat, Fajar Atho’illah Sudaryanto menjelaskan, kliennya belum menerima pembayaran sama sekali pasca selesainya proyek pembangunan di areal TRK Bangkalan. Padahal terikat pada perjanjian kontrak kerjasama tertanggal 13 Maret 2021.
Menurutnya, keberadaan kliennya justru tidak dianggap, karena sebagai investor dalam pembangunan areal TRK tidak diberikan tembusan pemberitahuan saat penggusuran warung food court.
"Klien saya tidak tahu alasan peralihan pengelolaan dari Koperasi Segar Segoro kepada Koperasi Gerbang Madura Sejahtera. Juga tidak mengetahui alasan dilakukan penggusuran warung food court di TRK Bangkalan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait kami gugat. Termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bangkalan dan Satpol PP Bangkalan," ungkapnya.(*)