KETIK, JAKARTA – Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan yang akrab disapa TRK, berharap Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Aceh.
Harapan tersebut disampaikan TRK saat menjadi narasumber dalam live talkshow di Kompas TV yang dipandu host Amanda Hajj, disiarkan langsung dari Palmerah, Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Dalam dialog tersebut, TRK menegaskan bahwa penerbitan PMK menjadi langkah krusial guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan melakukan pergeseran anggaran, khususnya yang bersumber dari dana TKD.
“Dengan adanya PMK terkait pengembalian TKD Aceh, kita berharap dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah,” ujar TRK.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat dibutuhkan agar mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah berjalan efektif, transparan, serta tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari. Kepastian regulasi, kata dia, akan mempercepat respons pemerintah daerah dalam menangani berbagai kebutuhan mendesak masyarakat.
Lebih lanjut, TRK menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pemulihan pascabanjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Ia menyebut komunikasi dengan kementerian terkait terus dilakukan secara intensif guna memastikan dukungan anggaran dan kebijakan berjalan selaras dengan kebutuhan riil di lapangan.
“Dengan terbitnya PMK dimaksud, diharapkan pemerintah daerah di Aceh dapat segera menjalankan langkah-langkah strategis untuk mendukung percepatan pemulihan, penguatan infrastruktur, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak bencana,” pungkas TRK.
Penerbitan PMK tersebut diharapkan menjadi solusi konkret untuk mempercepat proses pemulihan dan memastikan roda pemerintahan daerah tetap berjalan optimal di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. (*)
