PN Mojokerto Eksekusi PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Dikosongkan

16 Juli 2025 21:12 16 Jul 2025 21:12

Thumbnail PN Mojokerto Eksekusi PT Lentera Lestari Buana Raya, Lahan 3,5 Hektare di Jatirejo Dikosongkan
Proses eksekusi dan pengosongan bangunan dilakukan PN Mojokerto (Foto: Sholahudin/Ketik)

KETIK, MOJOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto melakukan eksekusi pengosongan Bangunan dan lahan seluas sekitar 3,5 hektare milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang berada di Desa Lebak Jabung, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu pagi, 16 Juli 2025.

PT Lentera Buana Raya selama ini bergerak di bidang pembuatan batu bata ringan. Sejak beroperasi tahun 2023 lalu, pabrik ini mengalami kebangkrutan dan aset yang diagunkan dilelang di Bank Rakyat Indonesia.

Eksekusi dilakukan setelah permohonan diajukan oleh pihak pemenang lelang, yakni PT Citra Sentral Jagat yang beralamat di Jalan Meduran, Gresik. Perusahaan tersebut memenangi lelang aset milik PT Lentera Lestari Buana Raya yang sebelumnya bergerak di bidang produksi bata ringan.

Kuasa hukum dari pihak pemohon eksekusi, Wildani Ari Saputra menjelaskan bahwa lelang atas aset tersebut dilakukan oleh KPKNL Sidoarjo pada tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp15 miliar.

Namun, sejak proses pembelian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pemilik lama untuk menyerahkan aset tersebut.

“Kami sudah membeli aset ini secara sah melalui lelang. Namun, tidak ada penyerahan secara sukarela dari pihak sebelumnya. Maka kami ajukan eksekusi ke PN Mojokerto," jelas Wildani.

"Proses hukum sudah kami lalui, mulai dari gugatan perlawanan di PN Sidoarjo yang ditolak, hingga banding juga ditolak. Sekarang memang masih kasasi, tapi tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi,” sambungnya.

Ia juga menyampaikan bahwa lokasi lahan kini telah kosong dan tidak ada aktivitas dari pihak sebelumnya, sehingga proses eksekusi dapat berjalan lancar tanpa perlawanan. Ke depan, lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk pengembangan industri baja dan besi oleh pemilik baru.

Sementara itu, Panitera PN Mojokerto Anak Agung Diksa, yang turut hadir dalam proses eksekusi, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan atas dasar hukum yang sah.

“Permohonan eksekusi ini didasarkan pada risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum tetap. Maka ketua PN Mojokerto menetapkan eksekusi pengosongan tetap dilakukan, meski ada gugatan bantahan dari pihak termohon dengan nomor perkara 51/Pdt.G/Bth/2025,” terangnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemkabmojokerto pengadilannegerimojokerto polresmojokerto polsekjatirejo kecamatanjatirejo