KETIK, PALEMBANG – Perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal yang menjerat Hendri, seorang sopir truk tronton, memasuki babak krusial.
Dalam sidang nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, tim penasihat hukum secara tegas meminta majelis hakim membebaskan Hendri dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa 20 Januari 2026.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Ciptoadi, SH, kuasa hukum Hendri, Benny Murdani, SH, MH, bersama Toto Wibowo, SH, MH dan M. Anugerah Al Abin, SH, menyebut tuntutan pidana 1 tahun penjara sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pekerja lapangan.
“Klien kami ini hanya sopir. Ia menjalankan perintah atasan, tidak punya kewenangan, tidak menikmati keuntungan apa pun. Kalau ini tetap dipaksakan, maka hukum sedang menutup mata terhadap rasa keadilan,” tegas Benny dalam persidangan.
Dalam pledoi setebal puluhan halaman, tim penasihat hukum menyoroti tidak terpenuhinya unsur pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
Berdasarkan fakta persidangan, Hendri sama sekali tidak memiliki otoritas untuk memeriksa legalitas batubara, perizinan tambang, maupun asal-usul barang yang diangkut.
Kuasa hukum juga mengungkap sejumlah kejanggalan selama proses persidangan, salah satunya upaya JPU menghadirkan saksi verbalisan yang akhirnya ditolak majelis hakim. Penolakan tersebut, menurut penasihat hukum, semakin memperlihatkan rapuhnya konstruksi pembuktian jaksa.
“Yang kami sesalkan, sopir justru dijadikan terdakwa utama. Sementara pemilik barang dan pemilik usaha seolah kebal hukum dan tidak pernah dimintai pertanggungjawaban. Di titik itulah keadilan diuji,” ujar Benny dengan nada lantang.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Hendri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak).
“Apabila majelis berpendapat lain, kami mohon setidak-tidaknya terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging), demi tegaknya keadilan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, penasihat hukum juga meminta seluruh barang bukti dikembalikan.
Di antaranya satu unit truk tronton Hino warna hijau bernomor polisi BG 8534 LU bermuatan sekitar 40 ton batubara beserta STNK atas nama CV Sriwijaya Transport yang dimohonkan dikembalikan kepada pemilik kendaraan, Erwin Zulkarnain.
Sementara satu unit handphone Oppo A1K dan surat jalan batubara CV Bara Mitra Usaha diminta dikembalikan kepada Hendri. Biaya perkara pun dimohonkan dibebankan kepada negara.
Dalam persidangan terungkap, Hendri direkrut sebagai sopir untuk mengangkut batubara dari kawasan Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek.
Namun pada dini hari 21 Agustus 2025, truk yang dikemudikannya dihentikan dan diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.
Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyatakan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus.
Jaksa menilai pengangkutan itu berpotensi merugikan keuangan negara serta melanggar ketentuan hukum di sektor pertambangan.
Usai mendengarkan pledoi, JPU Kejati Sumsel dijadwalkan menyampaikan tanggapan atau replik secara tertulis pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu 21 Januari 2026. (*)
