KETIK, BEKASI – Seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang viral karena melarang umat kristen beribadah.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) M Adib Abdushomad menjelaskan kronologi lengkap mengenai kasus intoleran yang dilakukan MS.
Pada awalnya, penolakan pelaksanaan ibadat ini dipicu oleh seorang warga berinisial MS, yang mengemukakan bahwa pelaksanaan ibadat Minggu seharusnya dilakukan di rumah ibadat GKOI Kayuringin Bekasi.
MS beralasan bahwa jika rumah hunian tersebut dijadikan sebagai tempat ibadah sementara, maka harus memenuhi syarat perizinan sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
"Tim Deteksi Dini PKUB untuk melakukan koordinasi dengan para pihak, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dan pihak pihak terkait lainnya," terangnya melalui keterangan tertulis pada Rabu 25 September 2024.
Adib menjabarkan beberapa poin penting pertemuan itu, antara lain perwakilan umat Kristen menjelaskan tujuan ibadat dan pentingnya tempat ibadat bagi mereka.
Seluruh pihak sepakat untuk mengedepankan nilai-nilai toleransi dan saling menghormati, serta berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Kedua belah pihak, yakni Ibu Pdt. Maria C. Mambu dan Ibu Masriani, sudah saling memaafkan," jelas Adib.
Adib tegas bagi ASN yang melakukan praktek intoleransi, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada para ASN untuk menghindari praktik-praktik intoleransi dengan mengedepankan toleransi, kesetaraan, dan kerjasama umat beragama," tegas Adib.
"Bagi masyarakat, kami mengimbau untuk tetap tenang dan menghargai perbedaan serta terus berpartisipasi dalam membangun masyarakat yang harmonis," pungkas Adib.
PKUB Beberkan Kronologi Lengkap ASN Tolak Ibadah Umat Kristen di Kota Bekasi
25 September 2024 19:45 25 Sep 2024 19:45


Tags:
ASN ASN tolak ibadah kristen Bekasi Kota Bekasi Kayuringin ASN BekasiBaca Juga:
Soal ASN WFA Fleksibel, Eri Cahyadi: Pelayanan Bisa Dilakukan di Balai RWBaca Juga:
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025 Dibuka, Ini Jadwal LengkapnyaBaca Juga:
Bangga Ikut Retret, Wabup Pemalang Langsung Tancap Gas Siap Kolaborasi Bangun DaerahBaca Juga:
Kota Blitar Dicanangkan Jadi Human Rights City, Ini Kata Wamen HAMBaca Juga:
3.850 PPPK Terima SK Pengangkatan dari Bupati MalangBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

25 Juni 2025 19:10
Makin Paripurna, Perumda Air Minum Surya Sembada Berhasil Layani 100 Persen Warga Surabaya

24 Juni 2025 22:04
Aklamasi! Sudaryono Ditunjuk Jadi Ketum DPN HKTI Periode 2025-2030

24 Juni 2025 21:05
Dispendik Surabaya Desak Sekolah Laporkan Siswa yang Sering Keluyuran di Atas Pukul 22.00 WIB

24 Juni 2025 19:46
Lahirnya Satgas Hilirisasi Jadi Harapan Utama Surabaya di Munas X HKTI

24 Juni 2025 18:30
Campur Tangan AS di Perang Iran VS Israel, Dosen Unair: Trump Ingin Hentikan Program Nuklir Iran

24 Juni 2025 18:00
Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 8 Surabaya Imbau Rencanakan Liburan Lebih Awal
Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Klasemen Porprov IX Jatim 2025
Presented by: KONI JATIM

Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
Trend Terkini

23 Jun 2025 19:33
Polresta Sidoarjo Sita Rp 1 M Lebih dari OTT Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

21 Jun 2025 10:55
Persaingan Ketat Porprov Jatim 2025, Surabaya Rebut Puncak Klasemen dari Kota Malang

21 Jun 2025 19:50
Ini Jadwal Lengkap dan Venue Porprov IX Jatim 2025 di Malang Raya

21 Jun 2025 17:50
Kisruh Pengisian Perangkat Desa Pulorejo Jombang, Diduga Menyimpang dari Prosedur hingga Berkas Hilang

19 Jun 2025 00:52
Sidak 87 Tempat Kos, Ploso Pacitan Tangkal Penyalahgunaan Fungsi Bangunan
