KETIK, JAKARTA – Aktivitas berenang atau menyelam kerap menjadi pertanyaan di kalangan umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa. Apakah kegiatan tersebut dapat membatalkan puasa?
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, hukum menyelam dan berenang saat puasa memiliki rincian tersendiri yang perlu dipahami dengan baik.
Secara umum, dalam mazhab yang dirintis oleh Imam Syafi'i, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lima lubang, seperti mulut, hidung, telinga, qubul, dan dubur.
Karena itu, aktivitas yang berpotensi menyebabkan masuknya air atau benda lain ke dalam lubang-lubang tersebut perlu mendapat perhatian khusus.
Dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa berenang atau menyelam pada dasarnya tidak otomatis membatalkan puasa.
“Kalau menyelam dan berenang tidak membatalkan puasa. Akan tetapi dikembalikan kepada orang yang sedang menyelam dan berenang. Jika dalam dugaannya ketika ia berenang atau menyelam ada sesuatu yang masuk ke lubang hidung atau lubang telinganya, maka menyelamnya haram, tidak boleh. Dan jika terbukti masuk, maka batallah puasanya. Jika dugaannya yakin tidak akan ada sesuatu yang masuk, maka tidak masalah menyelam,” ujar Buya Yahya.
Ia menambahkan, bagian tubuh yang paling harus dijaga adalah mulut dan hidung, karena keduanya merupakan jalur yang paling rentan kemasukan air. Selama seseorang tidak meyakini atau tidak menduga kuat bahwa ada air atau benda yang masuk ke dalam tubuh, maka puasanya tetap sah.
Namun, apabila seseorang tetap melakukan aktivitas tersebut dengan dugaan kuat air akan masuk dan ternyata benar terjadi, maka puasanya batal. Meski demikian, Buya Yahya juga memberikan pengecualian bagi nelayan yang memang menjadikan menyelam sebagai satu-satunya mata pencaharian. Dalam kondisi darurat dan kebutuhan mendesak seperti itu, terdapat keringanan (uzur) yang dapat dimaklumi.
Menyelam dan berenang saat puasa tidak serta-merta membatalkan ibadah. Kuncinya terletak pada kehati-hatian dan keyakinan bahwa tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Umat Muslim dianjurkan untuk tetap menjaga diri dan mempertimbangkan risiko agar ibadah puasanya tetap sah dan bernilai sempurna. (*)
