PH Protes Sopir Dijadikan Tumbal, Bos Batubara Tak Tersentuh

19 Januari 2026 18:26 19 Jan 2026 18:26

Thumbnail PH Protes Sopir Dijadikan Tumbal, Bos Batubara Tak Tersentuh

Kuasa hukum terdakwa Hendri menyampaikan protes keras atas tuntutan jaksa. Mereka menilai kliennya hanya menjalankan perintah, sementara pemilik batubara belum tersentuh proses hukum, Senin 19 Januari 2026. (Foto: M Nanda/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan pengangkutan batubara ilegal dengan terdakwa Hendri, seorang sopir truk tronton, berlangsung panas di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 19 Januari 2026. Terdakwa dituntut pidana penjara selama satu tahun, sementara pemilik batubara justru belum tersentuh hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Ursula Dewi, SH, dalam tuntutannya menyatakan Hendri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengangkutan batubara tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi.

Namun tuntutan tersebut langsung menuai protes keras dari tim penasihat hukum terdakwa. Sidang bahkan sempat diskors setelah jaksa secara tiba-tiba menghadirkan saksi verbalisan, meski perkara telah memasuki tahap tuntutan.

Majelis hakim akhirnya menolak kehadiran saksi tersebut dengan alasan pemeriksaan perkara telah dinyatakan selesai.

“Agenda sidang hari ini jelas pembacaan tuntutan. Tapi jaksa malah menghadirkan saksi verbalisan. Sesuai KUHAP, karena sudah masuk tahap closing statement, saksi tersebut ditolak oleh majelis,” tegas penasihat hukum terdakwa, Benny Murdani didampingi Toto Wibowo dan M. Anugerah Al Abin.

Benny menilai tuntutan jaksa sama sekali tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan. Menurutnya, Hendri hanyalah sopir yang menjalankan perintah dan dibekali surat jalan dari CV BMU, bukan pemilik ataupun pengendali batubara ilegal.

“Dari keterangan saksi, ahli, dan terdakwa sendiri, sangat jelas klien kami hanya pekerja lapangan. Sopir dijadikan tersangka, sementara pemilik batubara justru aman. Ini bentuk kriminalisasi,” tegas Benny.

Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan sikap penegak hukum yang belum menetapkan pemilik batubara bernama Hery King sebagai tersangka.

“Kenapa bos batubara tidak dijadikan tersangka? Padahal ahli sudah menjelaskan secara terang dalam persidangan. Ini juga sudah kami laporkan ke Polda Sumsel,” ujarnya dengan nada keras.

Dalam persidangan terungkap, Hendri direkrut untuk mengangkut batubara dari Tanjung Enim menuju wilayah Jabodetabek.

Namun pada 21 Agustus 2025 dini hari, truk bermuatan sekitar 40 ton batubara yang dikemudikannya dihentikan petugas Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Lintas Sumatera, Baturaja.

Hasil uji Laboratorium Kriminalistik menyatakan muatan tersebut merupakan batubara jenis sub-bituminus. Jaksa menilai pengangkutan tersebut berpotensi merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum di bidang pertambangan.

Sementara itu, pihak penasihat hukum memastikan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar besok. 

“Kami akan bongkar fakta persidangan secara utuh. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkas Benny.

Kasus ini pun menimbulkan sorotan publik, terutama terkait dugaan adanya praktik “tumbal hukum” terhadap sopir, sementara aktor utama di balik bisnis batubara ilegal belum tersentuh proses pidana.(*) 

Tombol Google News

Tags:

Sidang angkutan Batubara Pengadilan Negeri Palembang kota palembang Advokat