KETIK, BREBES – Pemerintah menegaskan bahwa petani wajib melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.
Hal itu seperti disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Brebes, Azmi Asyidda Mushoffa, Selasa 23 Desember 2025.
Disebutkan Shoffa, persyaratan utama adalah petani harus terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang tergabung dalam kelompok tani (poktan), dan mengusahakan komoditas prioritas seperti padi, jagung, kedelai, dan lain-lain.
"Dengan lahan maksimal 2 ha. Pendaftaran/update e-RDKK dilakukan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan dapat diperbarui setiap 4 bulan," ujarnya.
Menurut Shoffa, penunjukkan KTP saja tidak cukup, petani harus terdaftar dalam kartu keluarga (KK) dan dokumentasi perencanaan melalui e-RDKK untuk mendapat kuota pupuk bersubsidi.
Selain itu dikatakan Shoffa, petani juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam kelompok tani.
"Pemerintah merekomendasikan agar petani aktif berpartisipasi dalam kelompok tani di wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) setempat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan," tegas Shoffa.
Diterangkan Shoffa. Tahun 2026 mendatang Kabupaten Brebes mendapat kuota pupuk bersubsidi, Alokasi urea 43.500 ton, NPK 22.000 ton, organik 1.000 ton.
Diketahui, pemerintah saat ini telah menurunkan harga pupuk NPK bersubsidi sekitar 20% menjadi Rp1.840 per kg (Rp92.000 per sak 50 kg) dari sebelumnya Rp2.300 per kg, efektif sejak Oktober 2025.
Kebijakan ini diberlakukan pemerintah untuk mengurangi biaya produksi petani dan mendukung swasembada pangan, tanpa menambah beban APBN.
Rincian penurunan harga pupuk bersubsidi terbaru (per 22 Oktober 2025):
- NPK: Rp1.840 per kg atau Rp92.000 per sak.
- NPK Khusus Kakao: Rp2.640 per kg.
- Urea: Rp1.800 per kg atau Rp90.000 per sak.
- ZA: Rp1.360 per kg.
- Organik: Rp640 per kg.(*)
