SPPG Kuningan Kanigoro Blitar Ternyata Beroperasi Tanpa SLHS Sejak Agustus Tahun Lalu

6 Februari 2026 21:23 6 Feb 2026 21:23

Thumbnail SPPG Kuningan Kanigoro Blitar Ternyata Beroperasi Tanpa SLHS Sejak Agustus Tahun Lalu

Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kuningan Kanigoro Blitar, Darul Asrori, Jumat 6 Februari 2026. (Foto: Favan/Ketik.com)

KETIK, BLITAR – Polemik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa nasi tiwul di Kabupaten Blitar terus bergulir dan membuka fakta baru yang lebih serius.

Di balik penolakan massal penerima manfaat, terungkap bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kuningan, Kecamatan Kanigoro, ternyata telah beroperasi sejak Agustus 2025 tanpa mengantongi Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Temuan ini sontak memantik sorotan publik. Pasalnya, SLHS merupakan syarat wajib yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) bagi seluruh dapur MBG.

Tanpa dokumen tersebut, sebuah dapur sejatinya belum dinyatakan layak untuk memproduksi dan mendistribusikan makanan, terlebih bagi siswa sekolah dan kelompok rentan.

Asisten Lapangan (Aslap) SPPG Kuningan Kanigoro, Darul Asrori, tak menampik fakta tersebut. Ia mengakui hingga kini SLHS belum dikantongi pihaknya.

“SLHS masih proses, Pak. Rata-rata memang masih proses semua,” ujar Darul saat dikonfirmasi, Kamis Jumat 6 Februari 2026.

Ia mengklaim, pengajuan SLHS sudah dilakukan ke pemerintah daerah. Namun, prosesnya disebut terkendala perubahan denah dapur yang belum mendapatkan persetujuan.

“Kami sudah mengajukan. Tapi memang ada perubahan denah dapur yang sampai sekarang belum disetujui,” tambahnya.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, meski mengetahui SLHS merupakan prasyarat mutlak dari BGN, SPPG Kuningan Kanigoro tetap menjalankan operasional dapur MBG selama berbulan-bulan.

Alasan “masih proses” dinilai tak cukup kuat untuk membenarkan aktivitas yang berkaitan langsung dengan aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) MBG, menyayangkan polemik menu nasi tiwul yang berujung penolakan.

Ia menegaskan, pemerintah daerah sejatinya telah membuka ruang dan memberikan dukungan penuh kepada seluruh SPPG dalam pengurusan perizinan.

“Kami dari pemda terus men-support SPPG, termasuk dalam pengurusan SLHS melalui DPMPTSP,” tegas Khusna.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak tinggal diam. Jalur fasilitasi perizinan sudah disiapkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sehingga tidak ada alasan bagi SPPG untuk mengabaikan kewajiban administrasi yang berkaitan dengan standar higiene dan sanitasi.

Sebagai informasi, SLHS menjadi instrumen penting untuk menjamin keamanan pangan. Dokumen ini mencakup aspek kebersihan dapur, kelayakan peralatan, sanitasi lingkungan, hingga potensi risiko kontaminasi makanan.

Dalam ketentuan BGN, dapur MBG tanpa SLHS berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari keracunan pangan hingga penurunan kualitas gizi yang diterima peserta program.

Kasus SPPG Kuningan Kanigoro pun dinilai menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan program MBG di Kabupaten Blitar. Program yang bertujuan mulia meningkatkan kualitas gizi masyarakat itu justru tercoreng oleh kelalaian standar dasar di lapangan.

Sebelumnya, SPPG Kuningan Kanigoro menuai kritik tajam setelah menyajikan menu nasi tiwul dalam paket MBG. Menu tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebiasaan konsumsi siswa sekolah dasar dan berujung pada penolakan massal.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Satgas MBG dan instansi terkait. Sebab, jika dapur MBG tanpa SLHS terus dibiarkan beroperasi, polemik nasi tiwul dikhawatirkan hanya menjadi puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih serius: taruhan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat program MBG.(*)

Tombol Google News

Tags:

SPPG Kuningan Kanigoro Blitar Kabupaten Blitar SLHS Tiwul tahun agustus