Pesan Wawali Pekalonganbkepada Penerima SK PPPK Paruh Waktu

3 November 2025 16:02 3 Nov 2025 16:02

Thumbnail Pesan Wawali Pekalonganbkepada Penerima SK PPPK Paruh Waktu
Penerima SK PPPK Paruh Waktu sedang foto bersama (Foto: Aris/Ketik.com)

KETIK, PEKALONGAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi 2.361 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi para tenaga honorer yang memenuhi persyaratan, usai Nomor Induk PPPK (NIPPPK) seluruhnya dinyatakan terbit.

Sementara satu orang dari total 2.362 usulan masih menunggu proses finalisasi akibat perbedaan data nama dan tanggal lahir.

Penyerahan SK dilakukan serentak di masing-masing OPD pada Senin, 3 November 2025, salah satunya di Aula Kecamatan Pekalongan Timur dalam apel terpusat dan Launching Ceting Bambu yang diserahkan simbolis langsung oleh Wakil Wali Kota (Wawalkot) Pekalongan, Hj Balgis Diab.

Usai menyerahkan, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh penerima SK PPPK Paruh Waktu atas perjuangan panjang yang telah mereka lalui hingga resmi memperoleh status tersebut. Ia menegaskan, agar momentum ini menjadi pemicu semangat baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Saya titip pesan kepada teman-teman yang sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, jangan sampai semangatnya menurun. SK ini justru harus memperkuat motivasi kerja dan komitmen untuk berinovasi di tempat tugas masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pekalongan akan melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja para PPPK Paruh Waktu guna memastikan pelayanan publik tetap optimal.

“SK ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal untuk bekerja lebih baik. Tetaplah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab, karena kinerja akan terus dievaluasi,” tegasnya.

Salah satu penerima SK, Naili Rizkiyati, yang telah hampir dua dekade mengabdi sebagai tenaga honorer di berbagai kelurahan, tak bisa menyembunyikan rasa harunya.

“Hampir 20 tahun saya bekerja sebagai tenaga honorer. Sudah pernah pindah dari Kelurahan Landungsari, beberapa kelurahan di Kecamatan Pekalongan Selatan, dan Kecamatan Pekalongan Barat, dan sekarang di Kelurahan Setono. Alhamdulillah, bersyukur sekali akhirnya dapat SK ini,” tuturnya penuh haru.

Naili berharap kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah awal menuju status menjadi PPPK penuh waktu di masa mendatang.

 “Harapannya semoga nanti bisa lanjut ke penuh waktu. Untuk honor atau gajinya belum tahu pasti, karena katanya akan dijelaskan dalam surat perjanjian,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pppk paruh waktu