BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Situbondo Gelar Sosialisasi Manfaat Kepesertaan

11 Desember 2025 14:09 11 Des 2025 14:09

Thumbnail BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Situbondo Gelar Sosialisasi Manfaat Kepesertaan
Usai menyalurkan santunan dan menyerahkan kartu anggota, Bupati Situbondo dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan foto bersama, Kamis 11 Desember 2025 (Foto : Adinda Octaviani / ketik.com)

KETIK, SITUBONDO – Untuk mencegah dan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial serta meningkatkan pemahaman mengenai manfaat kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker Situbondo menggelar sosialisasi pada Kamis, 11 Desember 2025.

Sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Suboh tersebut dihadiri Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo Muzibur Rokhman, camat sektor barat, serta tamu undangan lainnya.

Selain sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan JKM dan JHT kepada ahli waris almarhum Arip, perangkat Desa Pategalan, sebesar Rp53.111.355; santunan JKM kepada ahli waris almarhum Mohammad Salim, perangkat Desa Mlandingan Kulon, sebesar Rp42.000.000; santunan JKM dan beasiswa kepada ahli waris almarhum Riyanto, perangkat Desa Jetis, sebesar Rp105.000.000; serta santunan JKM kepada ahli waris Basriyanto, tenaga honorer RSUD dr. Abdoer Rahem.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Situbondo, Muzibur Rokhman menjelaskan bahwa penyaluran santunan tersebut merupakan salah satu bentuk manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat ini dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko terkait pekerjaan dan memastikan kesejahteraan ahli waris peserta di masa depan,” jelas Muzibur Rokhman.

Lebih lanjut, Muzibur Rokhman menjelaskan bahwa program JKK memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, serta penyakit akibat kerja. “Manfaatnya meliputi biaya perawatan medis dan pengobatan yang ditanggung penuh sesuai kebutuhan medis, termasuk komorbiditas dan komplikasi terkait. Untuk Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), peserta menerima 100% upah selama 6 bulan pertama, 100% upah selama 6 bulan kedua, dan 50% upah untuk bulan berikutnya hingga sembuh,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Muzibur Rokhman, untuk Santunan Kematian akibat Kecelakaan Kerja, ahli waris menerima santunan sebesar 60% × 80 × upah sebulan, minimal Rp20 juta, ditambah biaya pemakaman Rp10 juta. “Ahli waris juga akan mendapatkan Beasiswa Pendidikan untuk dua anak peserta jika peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total akibat kecelakaan kerja. Masih banyak manfaat lain bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika mengalami risiko kerja,” jelasnya.

Untuk iuran peserta program JKK dan JKM, sambung Muzibur Rokhman, peserta hanya membayar iuran Rp16.800 per bulan dan sudah terlindungi dengan jaminan sosial. “Untuk informasi lebih rinci mengenai program dan layanan, Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),” tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

BPJS Ketenagakerjaan dan Dismaker Situbondo gelar Sosialisasi manfaat Kepesertaan