KETIK, KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak yang mana videonya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial (medsos).
Pelaku diketahui berinisial MS (39) warga Desa/Kecamatan Semen Kabupaten Kediri.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026.
Pelaku berangkat dari rumah dengan alasan mencari ikan di Kecamatan Pesantren Kota Kediri. Namun setelah tidak mendapatkan hasil, pelaku berpindah ke Kelurahan Campurejo sekitar pukul 13.00 WIB.
Di lokasi tersebut, pelaku melihat ada dua anak SD sedang berjalan. Ia sempat mendahului korban sejauh kurang lebih 30 meter, lalu berbalik arah dan menghampiri mereka.
“Korban kemudian menjadi sasaran aksi pencabulan oleh pelaku. Lalu pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi,” kata Elyasarif.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku kembali beraksi di Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren. Dengan modus menanyakan alamat penjual soto, pelaku mendekati seorang siswi berseragam merah putih.
“Saat korban menunjukkan arah yang ditanyakan, pelaku langsung melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban dan kabur menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Menurut Kasat Reskrim, peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada kedua orang tuanya. Hingga akhirnya, orang tua melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kediri Kota.
Usai menerima laporan, pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Dia menyebut, aksi itu sempat terekam kamera CCTV dan videonya viral di media sosial di Kota Kediri.
“Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku pada Jumat 13 Februari,” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku seperti helm, pakaian, hingga sepeda motor yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.
Achmad menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku sudah menjalankan aksinya tersebut sebanyak 19 kali dan mayoritas korban adalah anak-anak. Selain itu, pelaku juga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2016.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku terancam hukuman sembilan tahun penjara atau pidana alternatif empat tahun dengan denda Rp50 juta,” pungkasnya.(*)
