Perebutan Kursi Sekda Blitar, PPI Tegaskan Seleksi Sesuai Aturan

1 Oktober 2025 15:47 1 Okt 2025 15:47

Thumbnail Perebutan Kursi Sekda Blitar, PPI Tegaskan Seleksi Sesuai Aturan
Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto, Rabu 1 Oktober 2025. (Foto: Favan/Ketik)

KETIK, BLITAR – Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar segera terisi setelah ditinggalkan Izul Mahrom yang telah memasuki masa purna tugas. Pemerintah Kabupaten Blitar membuka pendaftaran sejak 12 hingga 26 September 2025, dan kini terdapat lima nama calon Sekda yang siap mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto, menegaskan bahwa proses seleksi Sekda sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Menjadi calon sekretaris daerah itu tidak mudah, ada 14 syarat yang harus dipenuhi. Dari 14 ketentuan itu, salah satunya adalah calon harus berasal dari ASN dengan kepangkatan yang sesuai di wilayah Provinsi Jawa Timur,” ujar Mujianto, Rabu 1 Oktober 2025.

Ia menambahkan, Panitia Seleksi (Pansel) telah melaksanakan prosedur sesuai aturan sehingga tidak ada prinsip yang dilanggar.

“Menurut saya, tidak ada prinsip yang keliru yang dilakukan oleh Panitia Seleksi ini,” tegasnya.

Namun, Mujianto mengakui adanya perbedaan pandangan di masyarakat terkait salah satu calon yang bukan berasal dari ASN internal Kabupaten Blitar. Hal ini, menurutnya, wajar terjadi karena pejabat pemerintah sekaligus adalah pejabat publik.

“Publik tentu berhak menilai dan memiliki persepsi berbeda. Ada yang mempertanyakan soal etika, misalnya. Tapi itu lebih kepada perspektif teritorial saja. Perlu diingat, etika itu sifatnya subjektif,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa ASN sudah memiliki prinsip dan etika birokrasi yang jelas. Etika ini menjadi pedoman bagi setiap aparatur negara dalam menjalankan tugas.

“Etika birokrasi merujuk pada prinsip moral dan nilai yang mengatur perilaku pegawai negeri. Di dalamnya ada integritas, profesionalisme, akuntabilitas, netralitas, dan pelayanan publik. Itu yang harus dipegang oleh siapapun yang nanti terpilih sebagai Sekda,” tutur Mujianto.

Adapun prinsip etika birokrasi yang disebutkan Mujianto antara lain:

1. Integritas: Kejujuran, ketulusan, dan konsistensi dalam bertindak dan mengambil keputusan.

2. Profesionalisme: Memiliki kemampuan serta kompetensi memadai dalam melaksanakan tugas.

3. Akuntabilitas: Bertanggung jawab dan transparan atas tindakan maupun keputusan.

4. Netralitas: Tidak memihak atau dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun kelompok.

5. Pelayanan publik: Memberikan layanan prima yang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan lima calon yang sudah resmi terdaftar, masyarakat Kabupaten Blitar kini menanti siapa sosok yang akhirnya dipercaya Bupati untuk menduduki jabatan strategis Sekda.(*)

Tombol Google News

Tags:

Blitar Kabupaten Blitar Sekda calon Etis