KETIK, CILACAP – Pengguna jalan kerap merasa terganggu dengan adanya pengemis, pengamen, manusia silver serta sejenisnya yang menghampiri saat di pemberhentian lampu merah.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap, Rohwanto saat ditemui, Senin 22 September 2025 menjelaskan, sebenarnya larangan untuk untuk mengemis dan memberikan uang pada pengemis sama-sama kena sangksi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 dan 23 Perda Bupati Cilacap.
Disebutkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 22 yang mengatur setiap orang dilarang melakukan kegiatan sebagai pengemis, pengamen, dan sejenisnya di jalanan dan persimpangan, baik perorangan maupun kelompok dan mengeksploitasi anak, bayi orang berusia lanjut, dan penyandang disabilitas/cacat.
Sedang larangan memberikan uang atau barang kepada pengemis, pengamen, gelandangan, pengelap mobil di jalanan, emperan, persimpangan di atur dalam pasal 23. Setiap orang yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif hingga Rp5 juta.
"Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga denda administratif Rp250 ribu hingga Rp5 juta," ujar Rohwanto.
Pemerintah Cilacap terus mengupayakan dalam mengurangi tindakan oknum yang melakukan perbuatan yang menggangung pengguna jalan dengan melakukan razia dan membawa para pengemis dan gelandangan untuk dilakukan pembinaan.
"Selain itu adanya mereka juga menyebabkan potensi Kecelakaan, pengemis dan pengamen sering terlihat di banyak persimpangan lampu merah di Cilacap. Kondisi ini mengganggu lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan," pungkasnya.
“Faktanya, Cilacap ini sebenarnya kota relatif kecil, namun di traffic light banyak sekali pengemis dan pengamen. Ini tentu mengganggu dan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” imbuhnya.
Pemerintah daerah mendorong masyarakat menyalurkan sedekah melalui jalur resmi.
“Jika ingin menyumbang, silakan melalui panti, yayasan, atau anak yatim. Itu lebih tepat sasaran,” paparnya.
Meski Perda telah berlaku, pelaksanaan sanksi menunggu Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis.
“Saat ini kita gencar melakukan sosialisasi. Baik lewat media sosial Instagram, Facebook, website resmi, maupun langsung di jalan,” jelasnya.
Satpol PP menargetkan pemasangan papan imbauan permanen di titik strategis, terutama perempatan lampu merah, pada 2026.
“Tahun ini Pemkab menganggarkan untuk pembuatan papan imbauan. Harapannya, aturan ini bisa benar-benar berjalan dengan tepat di tahun 2026,” tandasnya. (*)