Hakim Tipikor Turun Ke Lapangan, Gelar Pemeriksaan Setempat di Aset Lahan Perkara Dugaan Korupsi Polinema

13 Februari 2026 16:39 13 Feb 2026 16:39

Thumbnail Hakim Tipikor Turun Ke Lapangan, Gelar Pemeriksaan Setempat di Aset Lahan Perkara Dugaan Korupsi Polinema

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ferdinand Marcus Leander saat melakukan pemeriksaan dalam sidang Pemeriksaan Setempat di aset lahan perkara dugaan korupsi Polinema Malang, Jumat, 13 Februari 2026.

KETIK, MALANG – Agenda sidang perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) Tahun Anggaran 2019 - 2020 memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai oleh Ferdinand Marcus Leander langsung turun ke lokasi aset tanah yang terletak di Jalan Pisang Kipas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat, 13 Februari 2026.

Mereka datang untuk menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS), yang menjadi langkah krusial untuk menilai dan melihat langsung kondisi dari tiga bidang aset tanah yang berada di satu lokasi tersebut.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Penasehat Hukum (PH) dan kedua terdakwa yaitu Awan Setiawan selaku mantan Direktur Polinema 2017 - 2021 dan Hadi Santoso selaku penjual aset tanah ikut hadir dalam agenda tersebut.

Dari pengamatan Ketik.com di lokasi, rombongan majelis hakim tiba sekitar pukul 09.53 WIB dan berlangsung selama 1,5 jam. Terlihat, mereka mencatat dan memverifikasi untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang kondisi, letak, luas dan batas aset tanah.

JPU Kejari Kota Malang, Muhammad Fahmi Abdillah mengatakan, sidang pemeriksaan setempat penting dilakukan untuk menguatkan bukti adanya dugaan korupsi dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

"Hasil dari Pemeriksaan Setempat ini, aset tanah tersebut berdiri di atas badan sungai. Pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) juga menjelaskan, bahwa sebenarnya ini adalah tanah urukan yang diuruk menjadi datar dan sudah masuk dalam badan sungai," ujarnya kepada Ketik.com.

Dengan hasil sidang PS tersebut, maka tentunya menguatkan pembuktian dari pihak JPU Kejari Kota Malang.

"Kalau sudah masuk badan sungai, maka tentunya tidak boleh mendirikan bangunan. Selain itu, hasil dari PS ini mendukung pembuktian kami," ungkapnya. 

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak JPU. Sebelum kemudian giliran pihak terdakwa yang akan menghadirkan saksi ahli. 

Sementara itu, PH terdakwa Awan Setiawan, Sumardhan menyatakan, hasil dari PS tersebut justru memperjelas status aset tanah yang menjadi obyek sengketa.

Ia menjelaskan, sertifikat atas tanah telah diterbitkan secara sah oleh negara dan tidak terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan maupun kerugian negara.

"Pemeriksaan setempat memastikan obyek sengketa. Sertifikat diterbitkan oleh negara secara jelas dan tidak ada kerugian, dan malah justru diuntungkan karena ada kelebihan tanah," bebernya.

Ia mengungkapkan, bahwa kelebihan lahan sekitar 6x45 meter persegi tersebut bebas dari sertifikat. Dan ia juga mengklaim, proses jual-beli sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 

"Dari hasil PS ini, luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan tidak ada yang dikurangi. Disamping itu, sertifikat hak milik tanah ini jelas dikeluarkan negara dan transaksi selama ini tidak ada masalah," tambahnya.

Pihaknya kembali menegaskan, bahwa luasan lahan telah sesuai dengan sertifikat dan seharusnya bisa membuktikan dakwaan ini tidak terbukti. Dirinya pun menyebut, bahwa ini menunjukkan bahwa tidak ada penyelewengan dan perbuatan pidana korupsi seperti apa yang didakwakan. 

Oleh karenanya di dalam sidang selanjutnya, Sumardhan mengaku akan menyiapkan dan menghadirkan empat saksi ahli. Untuk membantah dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan. 

"Kami akan membawa empat saksi ahli untuk meringankan. Lewat keterangan dari saksi ahli ini, maka nantinya bisa mematahkan dakwaan dan membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Politeknik Negeri Malang (Polinema) Kota Malang Pengadilan Tipikor Surabaya Kejari Kota Malang