KETIK, YOGYAKARTA – Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) 2025 PERADI R Dwiyanto Prihartono SH MH menyampaikan, Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pimpinan Prof Dr Otto Hasibuan SH MH, Sabtu 28 Juni 2025 secara serentak menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Tahun 2025 di 39 (tiga puluh sembilan) kota di Indonesia.
Ia sebutkan untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat harus terlebih dahulu lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat.
Ujian Profesi Advokat tahun 2025 yang saat ini dilaksanakan adalah Ujian yang ke 30 (tiga puluh). Jumlah peserta yang mendaftar untuk mengikuti Ujian Tahun 2025 sebanyak 3.992 peserta.
Menurut R Dwiyanto Prihartono, hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan Advokat-Advokat yang berkualitas dan terhormat.
"PERADI selaku Organisasi Advokat berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat. Sejak lahirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ucap R Dwiyanto Prihartono dalam sambutannya yang dibacakan dihadapan para peserta UPA 2025.
Ia tegaskan, lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh PERADI. Untuk kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat. Selanjutnya, bagi peserta yang lulus ujian nantinya diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan undang-undang Advokat untuk ditindaklanjuti oleh PERADI, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi.
"Agar para peserta tidak terkena sanksi dalam ujian ini maka patuhilah seluruh ketentuan dalam buku panduan dan petunjuk yang disampaikan oleh Supervisor atau Asisten Supervisor," pesannya.
Ia berharap, semoga seluruh peserta Ujian Profesi Advokat Tahun 2025 berhasil lulus dan segera menyandang Profesi Advokat.
Pengamat (Observer) Ujian Profesi Advokat PERADI tahun 2025, Suyanto Siregar SH. (Foto: S Siregar for Ketik)
122 Peserta
Adapun untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI tahun 2025 dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan diikuti sebanyak 122 peserta.
"Ujian profesi Advokat adalah wujud pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diberikan kepada PERADI sebagai organisasi advokat," terang pengamat (Observer) ujian profesi Advokat PERADI tahun 2025 Suyanto Siregar SH di sela kegiatan.
Ia tambahkan, adapun kewenangan tersebut yakni melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), menguji calon Advokat melalui UPA PERADI, mengangkat Advokat, membuat kode etik Advokat, membentuk Dewan Kehormatan, membentuk Dewan Pengawas (Komisi Pengawas), melakukan pengawasan, dan memberhentikan Advokat.
Ia ungkapkan kedelapan kewenangan tadi ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai mandat eksklusif bagi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi advokat di Indonesia.
"Kami optimistis peserta ujian Advokat yang lulus setelah praktek dapat menjalankan profesinya secara profesional, menjaga kode etik Advokat, dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan sebaik mungkin," pungkas Suyanto Siregar. (*)