KETIK, SURABAYA – Pelaksanaan haji 2025 akan menjadi yang terakhir di bawah Kementerian Agama RI. Mulai 2026, penyelenggaraan ibadah haji akan sepenuhnya diserahkan kepada Badan Penyelenggara Haji Republik Indonesia (BPH RI).
Direktur PT Mina Wisata Islami Rachmat Wicaksono saat dihubungi Ketik mengatakan, sebagai salah satu Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pihaknya siap menyesuaikan diri dengan penyesuaian peraturan haji yang mengikuti standar layanan yang ditentukan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi..
"Nah, untuk ini kami sebagai PIHK belum tahu bagaimana dengan adanya perpindahan dari Kemenag ke BPIH, tetapi harapannya teman-teman PIHK dengan perpindahan pengelolaan menjadi lebih baik," jelasnya.
"Alhamdulillah pemerintah mengakomodir aspirasi kami. Karena lembaga ini (BPIH) khusus menangani haji saja sehingga bisa lebih maksimal dalam pelayanan haji," pungkasnya.
Direktur PT Mina Wisata Islami Rachmat Wicaksono. (Foto: Dok. Pribadi for Ketik)
Bagi PT Mina Wisata Islami, perubahan aturan bukanlah hambatan, melainkan jalan menuju pelayanan yang lebih baik demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah para tamu Allah di Tanah Suci.
Sementara itu, dia juga menyebut ada aturan-aturan baru yang diterapkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi di musim haji tahun ini. Di antaranya melarang masuk Makkah tanpa visa haji pada 29 April 2025. Untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.
Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci.
Permohonan izin bisa diajukan secara daring lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.
Perubahan itu mencakup syarat pengetatan izin operasional, pembatasan jumlah kuota, penyesuaian biaya layanan, hingga sistem pelaporan yang terintegrasi secara digital. Tak sedikit biro yang kelabakan. Namun, berbeda halnya dengan PT Mina Wisata Islami yang justru menyambut kebijakan ini dengan sikap terbuka.
"Alhamdulillah pelaksanaan Haji kemarin sangat tertib dan ketat yang mengakibatkan jamaah yg menggunakan visa non haji tidak bisa memasuki Makkah dan Arafah," jelas Rachmat.
Rachmat menilai bahwa perubahan aturan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 membawa dampak positif terhadap suasana di Tanah Suci.
Menurutnya, dengan adanya pengetatan regulasi, pembatasan jumlah kuota, serta sistem pelaporan yang lebih tertib, pelaksanaan ibadah haji tahun ini terasa jauh lebih lenggang dan teratur dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Sehingga Masjidil Haram Arafah Muzdalifah dan Mina tampak lebih lengang dari tahun tahun sebelumnya," terangnya. (*)