KETIK, SURABAYA – Penyaluran kredit, aktiva luar negeri bersih, dan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus) berhasil menopang likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2), mencakup uang tunai, giro, dan uang simpanan.
Uang beredar tersebut tercatat pada Agustus 2025, tumbuh lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya. Melalui laman resmi, Bank Indonesia (BI) melaporkan M2, mencapai Rp9.657,1 triliun atau tumbuh 7,6 persen secara tahunan (y-o-y), baik dari pertumbuhan Juli 2025 sebesar 6,6 persen (y-o-y).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya, mengungkapkan pertumbuhan itu didorong oleh peningkatan uang beredar sempit (M1), mencakup uang tunai, dan giro.
M1 katanya, tumbuh sebesar 10,5 persen (y-o-y) dengan nilai Rp5.451,5 triliun, serta uang kuasai atau sejumlah aset yang naik 5,6 persen (y-o-y) menjadi Rp4.158,2 triliun.
"Pertumbuhan uang yang lebih tinggi sejalan dengan meningkatnya likuditas perbankan, penyaluran kredit, serta dorongan dari pembiayaan eksternal," jelasnya.
Lanjutnya, pertumbuhan tersebut ternyata mendukung aktivitas ekonomi domestik sekaligus berhasil menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Ia merinci, aktiva luar negeri bersih pada Agustus 2025 tumbuh sebanyak 10,7 persen (y-o-y). Pencapaian ini lebih tinggi dibandingkan Juli 2025 yang sebesar 7,3 persen (y-o-y) sehingga mencapai Rp 2.024,9 triliun.
Tak hanya aktiva luar negeri saja, kredit perbankan juga mengalami peningkatan 7,0 persen (y-o-y) dari sebelumnya 6,7 persen (y-o-y) pada bulan sebelumnya.
Sementara itu, tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat tumbuh sebesar 5,0 persen (y-o-y), berbalik arah dari kontraksi 6,2 persen (y-o-y) pada Juli 2025.
Dengan perkembangan ini, BI menilai likuiditas perekonomian tetap terjaga sejalan dengan dorongan sektor riil dan pembiayaan perbankan yang semakin kuat.
Bank Indonesia memberikan keterangan, kredit yang diberikan hanya bentuk pinjaman, dan tidak termasuk instrumen keuangan yang sama dengan pinjaman seperti surat berharga, tagihan akseptasi, dan tagihan repo.
Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor bank umum yang berkedudukan di luar negeri dan kredit yang disalurkan kepada pemerintah pusat dan bukan penduduk. (*)