KETIK, PEMALANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Kalirandu, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang menyalurkan bantuan pangan kepada 887 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Senin, 1 Desember 2025.
Bantuan berupa 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng tersebut berasal dari BPN melalui Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang dan Bulog.
Kepala Desa Kalirandu, Tabi’in, saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pembagian ini merupakan alokasi untuk bulan Oktober dan November 2025.
“Hari ini Desa Kalirandu menyalurkan bantuan pangan dari BPN melalui Dinas Pertanian dan Bulog. Setiap KPM mendapat 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng. Totalnya ada 887 KPM,” terang Kades Tabi’in.
Menurut Tabi’in, data penerima bantuan bukan berasal dari desa, melainkan ditetapkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) dan Bulog. Desa hanya bertugas melakukan verifikasi ringan dan memastikan penerima sesuai daftar.
“Kriteria bantuan ada yang tepat sasaran, ada yang tidak. Data sudah muncul dari Dinsos, desa hanya memilah nama-nama yang tercantum untuk dibagikan,” kata Tabi'in.
Kepala Desa Kalirandu, Tabi'in saat ditemui di Ruang Kerjanya, Senin, 1 Desember 2025. (Foto: Slamet/Ketik.com)
Ia juga menyinggung sistem desil ekonomi yang digunakan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS/DTSEN). Masyarakat yang masuk dalam desil 1–5 berhak mendapatkan bantuan, sementara desil 6–10 otomatis tidak menerima, sesuai ketentuan pemerintah.
“Penentapan desil itu kan ada petugas, seperti petugas BPS, Sensus Ekonomi dan sebagainya. Mungkin itu dari dasar untuk menentukan desil tersebut," jelasnya.
“Yang jadi persoalan, masyarakat yang seharusnya masuk desil rendah malah tercatat di desil tinggi. Akibatnya mereka tidak dapat bantuan dan akhirnya banyak yang datang ke balai desa untuk menanyakan,” Imbuhnya.
Kades Tabi’in mengakui masih ditemukan data penerima bantuan yang sudah tidak valid, termasuk penerima yang sudah meninggal.
“Bahkan ada yang sudah meninggal lima tahun lalu, tapi namanya masih muncul sebagai penerima,” keluhnya.
Untuk menyiasati hal tersebut, pemerintah desa mengikuti aturan yang berlaku. Jika penerima yang meninggal masih memiliki anggota keluarga dalam satu KK, maka bantuan dapat diambil oleh anggota keluarga tersebut.
Tabi’in berharap bantuan dari pemerintah ini dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu.
“Tujuan utamanya tentu untuk membantu masyarakat sesuai kriteria. Namun kami berharap ke depan pendataan lebih akurat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah warga penerima manfaat menyampaikan rasa syukur atas bantuan yang diterima. Ia mengapresiasi langkah pemerintah desa.
“Alhamdulillah bantuan ini sangat membantu kebutuhan dapur kami. Terima kasih kepada pemerintah dan perangkat desa yang sudah menyalurkan dengan baik,” ujar Siti, salah satu KPM.
“Semoga bantuan seperti ini terus berlanjut dan datanya makin tepat sasaran. Terima kasih Pak Kades dan semua pihak yang membantu.” tambahnya.(*)
