KETIK, MALANG – Pengusaha hiburan di Kota Malang merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan antara 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima), Agustian Siagian.
Menurutnya, saat ini para pengusaha telah kesulitan mencari konsumen. Apabila pajak hiburan kembali dinaikkan maka akan berdampak pada usaha yang mereka jalani.
"Dengan kenaikan segitu, yang jelas berat. Kita pengusaha cari konsumer saja susah. Kalau dengan pajak segitu maka konsekuensinya ya harga yang kita jual baik FnB, minuman, minuman beralkohol harus naik. Itu juga berat di konsumer," ujarnya, Jumat (26/1/2024).
Meskipun telah berkembang menjadi kota yang ramai, namun tidak semua outlet khususnya karaoke di Kota Malang selalu ramai dengan pengunjung.
Namun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 tahun 2023, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa telah dikenakan pajak sebesar 50 persen. Kebijakan ini telah diberlakukan secara efektif pada 16 Januari 2024 lalu.
"Apalagi Malang ini kotanya kan kecil dengan jumlah outlet yang segitu saja tidak semuanya ramai, hanya satu atau dua tempat. Kalau diterapkan pajaknya Kota Malang 50 persen di Perda nomor 4 tahun 2023 itu sudah berat," lanjutnya.
Sebelumnya berganti menjadi 50 persen, besaran pajak yang telah ia terapkan berdasarkan aturan ialah 35 persen. Dengan besaran pajak tersebut, menurutnya pengusaha telah kesusahan mengatur cashflow keuangan.
"Berat, artinya yang sebelumnya di 35 persen saja untuk kita mengatur cashflow keuangan outlet sudah setengah mati, sekarang dinaikan ke 50 persen. Apalagi kalau dia outlet yang ada karaoke, itu ada royalti yang harus kita bayarkan. Dan royalti ada hak terkait, untuk pencipta," keluhnya.
Menurutnya kenaikan pajak dapat berimbas negatif pada pengurangan tenaga kerja. Ia berharap baik pemerintah pusatdapat menyikapi regulasi tersebut salah satunya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau dirasa ini urgent ini harus diubah dari pusat, paling tidak presiden mengeluarkan Perpu, itu sifatnya digunakan dalam hal kegentingan. Bagi kami ini kegentingan, kalau undang-undang kan diketok palu. Kalau dia memenuhi secara produk hukum otomatis pembatalannya salah satunya melalui uji materi yang butuh proses. Paling mudah presiden mengeluarkan Perpu," jabarnya.(*)
Pengusaha Hiburan Kota Malang Akui Keberatan dengan Kenaikan Pajak Hiburan
26 Januari 2024 06:08 26 Jan 2024 06:08

Trend Terkini

7 Okt 2025 16:39
Pegawai Non-ASN Lebak Resah dengan Status Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Aplikasi Mola

9 Okt 2025 06:00
Tuban Rapakat Sepi Pengunjung, Pedagang Gigit Jari

4 Okt 2025 11:15
Asian Food Festival Malang: Surga Kuliner Asia Hadir di Kota Wisata
![Thumbnail Berita - [FOTO] Pesona Umbrella Girl MotoGP Indonesia, Penyejuk di Tengah Panas Menyengat Sirkuit Mandalika](https://ketik.com/assets/upload/20251004152205whatsapp-image-2025-10-04-at-1440.webp)
4 Okt 2025 15:24
[FOTO] Pesona Umbrella Girl MotoGP Indonesia, Penyejuk di Tengah Panas Menyengat Sirkuit Mandalika

6 Okt 2025 08:24
DPUPR Banten Percepat Pembangunan Infrastruktur di Lebak untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Tags:
kenaikan pajak hiburan Pajak hiburan pengusaha keberatan Kota Malang Karaoke Kota MalangBaca Juga:
Regent's Park, Hotel Legendaris yang Masih Populer di Kota MalangBaca Juga:
Sambut Anniversary ke-4, Hotel Grand Mercure Malang Mirama Siapkan Promo pada Family RoomBaca Juga:
Penonton Heboh, Sambut Pemain Film Rangga dan Cinta di Mopic Cinemas MalangBaca Juga:
Rahasia Sukses Grand Mercure Malang Mirama Terungkap di HUT ke-4, Inovasi Jadi Kunci!Baca Juga:
Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Warga Atas Rencana Pembangunan di Kawasan Ahmad Yani Kota MalangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah

10 Oktober 2025 20:39
Penonton Heboh, Sambut Pemain Film Rangga dan Cinta di Mopic Cinemas Malang

10 Oktober 2025 19:19
Ombudsman RI Tindaklanjuti Laporan Warga Atas Rencana Pembangunan di Kawasan Ahmad Yani Kota Malang

10 Oktober 2025 14:21
2 Sekolah Kembalikan Paket MBG Diduga Basi, Dinkes Kota Malang Segera Observasi SPPG

10 Oktober 2025 13:06
Satpol PP Kota Malang Ajak Pelajar Patuhi Kawasan Tanpa Rokok

10 Oktober 2025 12:00
Universitas Islam Jember membuka Lowongan Dosen dan Tendik Tetap, Cek Syaratnya!

9 Oktober 2025 17:05
Belum Ada TPS Khusus SPPG, Wali Kota Malang Minta Atur Skema Pengelolaan Limbah

Trend Terkini

7 Okt 2025 16:39
Pegawai Non-ASN Lebak Resah dengan Status Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Aplikasi Mola

9 Okt 2025 06:00
Tuban Rapakat Sepi Pengunjung, Pedagang Gigit Jari

4 Okt 2025 11:15
Asian Food Festival Malang: Surga Kuliner Asia Hadir di Kota Wisata
![Thumbnail Berita - [FOTO] Pesona Umbrella Girl MotoGP Indonesia, Penyejuk di Tengah Panas Menyengat Sirkuit Mandalika](https://ketik.com/assets/upload/20251004152205whatsapp-image-2025-10-04-at-1440.webp)
4 Okt 2025 15:24
[FOTO] Pesona Umbrella Girl MotoGP Indonesia, Penyejuk di Tengah Panas Menyengat Sirkuit Mandalika

6 Okt 2025 08:24
DPUPR Banten Percepat Pembangunan Infrastruktur di Lebak untuk Tingkatkan Kesejahteraan Warga

